Urgensi Peran Kelembagaan Pertanian di Provinsi Banten untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Urgensi Peran Kelembagaan Pertanian di Provinsi Banten untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

0
BAGIKAN
Foto: Isya Anshori

 

oleh Isya Anshori (Mahasiswa Untirta)

Sektor pertanian merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia. Sektor pertanian menopang perekonomian masyarakat pedesaan sehingga menjadikan sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama masyarakat pedesaan. Sektor pertanian juga merupakan sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian pada tahun 2017 sebanyak 39,68 juta penduduk atau 31,86% dari jumlah penduduk bekerja yang jumlahnya 124,54 juta penduduk.

Indonesia memiliki lahan pertanian seluas 37.132.382 ha (Statistik Pertanian, 2018) dimana lahan tersebut terbagi dalam empat jenis lahan yaitu sawah, kebun, ladang, dan juga lahan yang sementara tidak digunakan. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 1,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun untuk lahan sawah mengalami penurunan luas lahan sebesar 0,31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Statistik Pertanian, 2018). Berdasarkan data tersebut sektor pertanian di Indonesia harus dikelola dengan baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berprofesi sebagai petani bahkan mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Provinsi Banten juga tidak luput dari perhatian mengenai sektor pertaniannya. Provinsi yang memiliki empat kota dan empat kabupaten ini sebagian masyarakatnya berprofesi sebagai petani. Provinsi Banten memiliki lahan sawah seluas 199.408 ha, lahan kebun seluas 127.032 ha, lahan ladang seluas70.963 ha, serta lahan yang sementara tidak diusahakan seluas 10.888 ha (Statistik Pertanian, 2018). Sebagian lahan pertanian di provinsi Banten dimanfaatkan untuk sawah, dan provinsi Banten juga memiliki jenis beras unggul yang cukup dikenal seperti Beras Cimanuk dari kabupaten Pandeglang dan Beras Ciberang dari kabupaten Lebak. Selain beras, provinsi Banten juga memiliki komoditas pertanian yang unggul seperti Talas Beneng. Berdasarkan pemaparan tersebut provinsi Banten memiliki keunggulan di sektor pertanian seperti halnya daerah lainnya.

Dengan kekayaan alam khususnya sektor pertanian yang melimpah, juga dengan banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai petani, kesejahteraan petani merupakan hal yang harus diwujudkan. Untuk mewujudkan hal itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan namun dibutuhkan perhatian khusus, konsisten serta berkelanjutan dimulai dari hulu hingga hilir yang harus terus diperhatikan.

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi sebagai implikasi diratifikasi GATT dan WTO merupakan tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia. Sektor pertanian pun tak luput dari liberalisasi ekonomi tersebut. Petani dihadapkan pada kenyataan bahwa persaingan pasar semakin sulit sehingga dibutuhkan kemampuan yang baik serta memiliki product knowledge yang baik dan juga pengetahuan pasar yang baik. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, melakukan usaha tani secara individu akan terasa berat dan sulit tentunya. Petani harus berserikat dan berkelompok untuk bersama-sama menghadapi tantangan tersebut. Tidak lupa dengan lembaga penyuluhan pertanian yang harus selalu terintegrasi dengan kelompok tani. Kelembagaan pertanian seperti kelompok tani dan lain sebagainya menjadi arah kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementrian Pertanian RI Tahun 2015-2019.

Kelembagaan pertanian akan memudahkan petani dalam menghadapi segala masalah dalam melakukan usahataninya. Seperti lahan, modal, sarana produksi hingga perlakuan pasca panen. Kelembagaan pertanian juga memudahkan petani untuk mendapatkan informasi sehingga berguna bagi pengetahuan dan wawasan petani. Seperti kita ketahui untuk menghadapi perdagangan bebas atau liberalisasi ekonomi dibutuhkan wawasan luas dari pelaku usaha tersebut. berdasarkan hal itu diharapkan kelembagaan pertanian dapat menjadi wadah bagi petani untuk menambah wawasannya.

Globalisasi menuntut penggunaan teknologi secara masif dari pelaku usaha dalam hal ini usahatani termasuk didalamnya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini perkembangan industri memasuki tahap 4.0 dimana pada tahap ini teknologi mengambil peran penting atau bisa disebut dengan istilah digitalisasi dan pada era industri 4.0 pula kita mendengar istilah dersuption yaitu bagaimana sebuah inovasi mampu mengganggu atau merusak sistem pasar yang sudah ada, dan pada akhirnya akan menggantikan teknologi terdahulu. Sektor pertanian pun harus mengikuti era industri tahap ini dan penguatan kelembagaan pertanian bisa menjadi langkah awal untuk menuju hal tersebut.

Baca Juga :   Pendidikan di Banten Memprihatinkan

Dengan mengintegrasikan semua hal tersebut, kesejahteraan petani akan segera terwujud. Kesejahteraan petani ditunjukan dengan Nilai Tukar Petani (NTP) dimana NTP merupakan rasio antara indeks harga yang diterima (It) petani dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang dinyatakan dalam persentase. Indeks harga yang diterima petani merupakan indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani. Dari nilai (It), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam perhitungan pendapatan sektor pertanian, kemudian indeks harga yang dibayar petani (Ib) merupakan perkembangan harga kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk proses produksi pertanian, dari (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat pedesaan. Perkembangan indeks harga yang dibayar petani juga dapat menggambarkan perkembangan inflasi di pedesaan.

Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian. NTP > 100 menunjukkan NTP pada suatu periode tertentu lebih baik daripada NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami surplus. NTP = 100 menunjukkan NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami impas. NTP < 100 menunjukkan NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami defisit.

Sebuah fakta yang harus diakui bahwa sektor pertanian di Indonesia dan provinsi Banten khususnya sebagian besar diterapkan oleh petani melalui skala usaha kecil. Keadaan ini apabila dihadapkan dengan kenyataan bahwa terlibatnya Indonesia ke dalam liberalisasi perdagangan tentunya akan sangat sulit untuk meningkatkan kualitas komoditi pertanian di provinsi Banten agar diterima oleh pasar internasional, tidak heran jika sampai saat ini volume expor komoditi pertanian Indonesia yang dilakukan dengan skala usaha kecil (tanaman pangan dan hortikultura) memiliki volume ekpor yang rendah. Menurut statistik pertanian tahun 2018 volume ekspor tanaman pangan dan hortikultura yaitu sebesar 286.193 ton dan 394.449 ton. Angka tersebut memiliki perbedaan yang cukup jauh dengan volume impor yang sebesar 20.518.346 ton untuk tanaman pangan dan 1.724.937 ton untuk tanaman hortikultura, kedua jenis komoditi ini merupakan produk pertanian yang dalam usaha taninya banyak dilakukan dalam skala kecil.

Usaha tani yang dilakukan dalam skala kecil tentunya menghambat petani dalam meningkatkan penghasilannya sehingga banyak petani yang tengelam dalam lingkaran kemiskinan. Petani yang melakukan skala kecil dalam usaha taninya memiliki berbagai hambatan seperti luas lahan yang sempit, produktivitas yang rendah, infrastruktur terbatas, aksesibilitas rendah terhadap modal, teknologi, informasi dan pasar, serta rendahnya kapasitas petani. Masih banyak juga petani yang belum terlibat secara utuh dalam kegiatan agribisnis. Aktivitas petani masih terfokus pada kegiatan produksi (on farm) sehingga petani sulit untuk mendapatkan pasar. Hal ini berdampak pada rendahnya daya tawar petani sehingga tidak heran jika angka nilai tukar petani pun menjadi fluktuatif.

Pembangunan pertanian di provinsi Banten pun masih sulit untuk direalisasikan. Kenyataan menunjukkan program-program pembangunan semakin sulit untuk menjangkau petani kecil secara individu. Situasi ekonomi yang tidak menempatkan sektor pertanian sebagai prioritas, infrastruktur, serta kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah seringkali mendorong petani-petani dengan lahan sempit dan buruh tani terdesak ke arah marginalisasi ekonomi dan sosial.

Baca Juga :   Pengembang dan Kewajiban Membangun Masjid

Kelembagaan pertanian yang saat ini sudah hadir belum menunjukan kapasitas yang mumpuni dalam membantu petani untuk mengentaskan diri dari berbagai permasalahan yang dihadapi dan kelembagaan pertanian pun belum mampu tumbuh subur karena besarnya hambatan untuk menumbuhkan lembaga pertanian tersebut. Salah satu hambatan dalam menumbuhkan lembaga pertanian yaitu masih minimnya partisipasi dari petani dalam mengikuti agenda pertemuan, dan tidak hanya itu permasalahan kelembagaan pertanian di provinsi Banten memiliki masalah dengan fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap kelompok tani seperti pengakuan salah satu anggota kelompok tani di desa Curugbarang, kabupaten Pandeglang.

Segala permasalahan yang telah dijelaskan di atas akan berdampak pada rendahnya nilai tukar petani (NTP). Nilai tukar petani dapat bervariasi di setiap daerah dan dapat juga mengalami fluktuasi seiring dengan berjalannya waktu. Nilai tukar petani provinsi Banten pada tahun 2018 sebesar 99,68 %. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,07 % dibandingkan tahun 2017 yang memiliki angka sebesar 99,75 %. Dan nilai tukar petani nasional tahun 2018 sebesar 102,07 %. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,78 % jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang memiliki angka sebesar 101,28 %. Meningkatnya NTP nasional namun provinsi Banten justru mengalami penurunan NTP. Hal ini tentu harus mendapatkan perhatian khusus karena bagaimana pun NTP adalah hak yang harus didapatkan oleh petani. Hal-hal tersebut merupakan garis besar atas berbagai problematika yang dihadapi oleh petani di provinsi Banten.

Mengacu pada orientasi pembangunan pertanian di Indonesia yang saat ini mengarah pada sistem agribisnis, maka peranan kelembagaan pertanian sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian di provinsi Banten. Kelembagaan petani di pedesaan akan membantu petani untuk melakukan akselerasi terhadap pengembangan sosial ekonomi pertanian, aksesibilitas pada wawasan dan informasi pertanian, modal, pasar, infrastruktur, serta adopsi inovasi pertanian. Peran kelembagaan pertanian juga akan menjembatani perhatian pemerintah dalam memfasilitasi petani sehingga dapat memberikan penguatan terhadap petani.

Pengembangan lembaga pertanian menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi. Karena jika petani bersatu maka petani pun akan kuat. Di provinsi Banten sendiri berdasarkan data statistik pertanian tahun 2018 memiliki jumalh Kelompok Tani sebanyak 8.299 POKTAN dan memiliki 1.329 Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN). Kelembagaan pertanian harus saling terintegrasi mulai dari meningkatkan kompetensi penyuluh dalam memfasilitasi petani yang meliputi penguasaan materi, kemampuan komunikasi yang baik, dan penggunaan pendekatan dalam penyuluhan yang sesuai dengan karakteristik petani tersebut, kemudian hadirnya peran dari pihak luar seperti pemerintah maupun swasta turut mendukung berkembangnya kelembagaan pertanian. Peningkatan kedinamisan kelompok sebagai kelompok belajar pun tak kalah penting karena kedinamisan kelompok akan mampu menjawab permasalahan dasar seperti kurangnya minat atau partisipasi petani dalam kegiatan, juga akan memperbaiki kemandirian petani. Kedinamisan kelompok juga akan membuat kelompok menjadi lebih kompak.

Dengan hadirnya kelembagaan petani, informasi mengenai peran teknologi dalam usaha agribsinis bisa terwujud.Pemanfaatan teknologi tidak hanya dalam bentuk sarana produksi, melainkan informasi pasar pun dapat diperoleh dengan mudah karena peran teknologi. Sistem penjualan berbasis online ataupun digital akan mampu menyebarluaskan jangkauan pasar dari produk-produk pertanian provinsi Banten.

Kesejahteraan petani merupakan hak yang harus diperoleh oleh petani. Pemerintah perlu menjadikan sektor pertanian ke dalam prioritas kebijakan ekonomi dan pembangunan ekonomi agar tidak terjadi lagi marginalisasi terhadap petani. Terlebih untuk provinsi Banten yang memiliki kekayaan dan juga memiliki keunggulan dalam produk-produk pertanian perlu mendapatkan perhatian agar peran pemerintah terhadap sektor pertanian provinsi Banten tidak berjalan di tempat. Banyak pembenahan yang harus di lakukan untuk memperbaiki kualitas sektor pertanian di provinsi Banten mulai dari hulu hingga hilir demi terwujudnya kesejahteraan petani di provinsi Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR