Toleransi, Penegakan hukum dan Kearifan lokal

Toleransi, Penegakan hukum dan Kearifan lokal

0
BAGIKAN

Banteninfo.com (Opini)- Bulan suci Ramdhan merupakan bulan yang penuh berkah dan karomah, dibulan ini sudah semestinya toleransi terhadap semua umat beragama dijunjung tinggi. Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu setiap warganya harus taat pada hukum yang berlaku. Akhir akhir ini ada kejadian menarik yang membuat wapres RI dan menpan RB angkat bicara. Satpol PP yang menjalankan tugas untuk menertibkan warung makan yang buka di siang hari, akhir-akhir ini banyak dikritik oleh sebagian besar orang.

        Penindakan terhadap warteg yang buka pada siang hari di bulan suci ramadhan di kota serang sudah sesuai dengan Surat Edaran dan perda, jika kita  menilai penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dan Surat Edaran Wali Kota Serang nomor 451.13/556-kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci ramadhan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB. Disitu sudah dijelaskan bahwa bukanya dimulai jam 16.00 WIB namun ibu saeni ini kurang menaatinya, sehingga dilakukan penindakan yang kurang berkenan.

Baca Juga :   PIK-R Matsan Gelar Aksi Sosial

                Disisi lain pak Wapres RI Jusuf Kalla malah menyayangkan kejadian itu, beliau beranggapan bahwa warung nasi boleh buka karena di negeri ini bukan hanya agama Islam saja. Komentar keras juga disampaikan pak Menpan RB, beliau bahkan akan memberikan sanksi untuk Satpol PP dan mengevaluasi Perda tentang hal ini. Menurut Presma UPI Kampus Serang kejadian ini tidak perlu di perlu dibesar-besarkan oleh pemerintah pusat dan media masa, karena pemerintah daerahlah yang mempunyai wewenangan dalam hal ini. Pemerintah daerah berhak membuat Perda tanpa ada campur tangan politik, karena Perda ini untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri. inilah yang dinamakan sebagai kearifan lokal, artinya daerah memiliki kewenangan untuk memperjuangkan nilai-nilai yang ada di daerahnya, sehingga munculah rasa saling menghormati dan menghargai kearifan lokal.

Baca Juga :   Syafrudin Buka Festival Kaibon 2019

              Seharusnya pemerintah fokus saja memikirkan pola perkembangan ekonomi di Indonesia yang semakin tak terkendali dan makin banyaknya pekerja asing yang kerja di Indonesia. Namun demikian, kita harus mendorong Pemkot Serang tidak hanya merazia warung makan kecil seperti warungmakan ibu saeni saja. Namun pemkot juga harus berani merazia rumah makan besar yang berada di kotaserang yang melanggar perda.Warung besarpun harus sama-sama di razia, jangan sampai hukum itu tumpul keatas dan runcing kebawah.(aan/sdm)

Oleh Fitra Nugraha (Presma UPI Kampus Serang)

TINGGALKAN KOMENTAR