Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Serang

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Serang

0
BAGIKAN

Serang (7/1/2021) – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku mulai 4 April 2021 di Kota Serang. Sistem ini diberlakukan di tiga titik jalan arteri pusat ibu kota Banten.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Rudi Purnomo mengatakan ada kamera yang dipasang di tiga titik yaitu Jalan Veteran (perempatan Pisang Mas), Jalan Pantura-Ahmad Yani (perempatan Sumur Pecung) dan Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman (depan Carrefour Serang). Kamera ini akan mendeteksi pelanggar secara otomatis.

“Pelanggaran yang bisa ditilang itu mereka yang nggak pakai helm, melanggar marka, kemudian boncengan bertiga dan melebihi kecepatan,” kata Rudi di Mapolda Banten, Serang, Jumat (5/2/2021).

Mekanisme tilang elektronik dan sanksinya bisa ditelisik dari rekaman kamera tersebut, petugas back office di Polda Banten akan merekam pelanggaran pengendara. Bukti-bukti pelanggaran kemudian akan dikirim pihak Kantor Pos berdasarkan alamat pengendara dan nomor kendaraan.

Baca Juga :   KAMMI Serang Adakan Diskusi Publik Sikapi PHK Masal Pekerja Giant Supermarket

Apabila pengendara mengakui bahwa melanggar, maka dia bisa membayar sanksi denda melalui rekening virtual account BRI yang nanti akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika pengendara tidak mengakui, akan ada waktu jeda konfirmasi selama satu minggu dan kalau kesempatan ini tidak digunakan, nomor kendaraan diblokir sementara dan denda tilang dibayar saat pengendara membayar pajak kendaraan. Lewat aturan tilang elektronik ini, bagi pemilik kendaraan yang tidak sesuai nama dan alamat agar mengurus balik nama kendaraan. Tujuannya, saat pengiriman informasi tilang agar tidak salah alamat karena kendaraan yang sudah dijual atau pindah kepemilikan. (MAS)

TINGGALKAN KOMENTAR