Teroris Dapat dibentuk didalam Kamar

Teroris Dapat dibentuk didalam Kamar

0
BAGIKAN
humas pasca

Serang (Banteninfo.com) Jum’at, 26 Oktober 2018, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melaksanakan acaara Kuliah Pakar yang bertempat di Auditorium, Gedung B Lt.3 Kampus Untirta Pakupatan.

Acara yang dihadiri oleh 100 orang peserta ini mengangkat tema Pandangan Dan Kebutuhan Masyarakat Dunia Tentang Hukum. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan do’a. Sambutan dari Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus membuka acara.

Acara kuliah pakar tersebut mengemukakan betapa utamanya dan pentingnya hukum sebagai kebutuhan masyarakat dunia, seperti yg diutarakan oleh Analisis Hukum Tata Negara Untirta/Tim Seleksi Calon Anggota KPU Banten 2018, Dr.Azmi Polem, S.Ag, SH.,MH.

Pembicara selanjutnya merupakan seorang Intelektual Muda yang telah banyak berpengalaman di dunia internasional dan merupakan seorang alumnus Ph.D dari La Trobe University Victoria-Australia, Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Ph.D.

Dalam penyampaian materinya oleh pembicara pertama yaitu Kamaruzzaman Bustamam Ahmad yang merupkan Profesor dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry dan aktif dalam kegiatan Asian Muslim Action Network (AMAN) Bangkok, menyebutkan bahwa yang harus dipahami di Era Digital adalah adanya perubahan dalam masyrakat dunia yang memerlukan suatu tatanan untuk kemudian diperlukan oleh manusia modern.

Baca Juga :   Merasa difitnah, KPUM Untirta Angkat Bicara

Mengingat bahwa landscape sekarang kehidupan manusia tidak lagi seperti landscape normal pada era sebelumnya, akan tetapi sudah berubah menjadi virtual sovereignty (kedaulatan virtual), dan untuk itulah diperlukan aturan. Maka sekarang tidak heran jika banyak reproduksi hukum di beberapa negara dengan memikirkan sebuah aturan dalam tatanan baru.

Disamping itu, hubungan manusia yang semakin tanpa sekat wilayah kedaulatan sebuah negara (borderless ) , yang saat ini manusia terhubung dengan apa yang disebut dengan mind conection semakin memperkuat alasan untuk diperlukannya sebuah aturan baru, akan tetapi dengan tetap memegang teguh hukum asal, hukum lokal, atau biasa disebut dengan hukum adat (local cosmology)

Kamaruzzaman Bustamam Ahmad yang merupakan peneliti pada isu-isu terorisme mengatakan bahwa Teroris dapat dibentuk di dalam kamar, sangat dimungkin karena akses internet yang membuat segalanya mungkin untuk terjadi pembentukan seorang teroris, yang tidak perlu lagi latihan di daerah Indonesia bagian timur.

Baca Juga :   Baksos di Desa Ujung Jaya Kec. Sumur, Wilayah Hukum Paling Ujung di Polres Pandeglang

Hal senada disampaikan oleh Azmi Polem yang menyebutkan bahwa Hukum berfungsi mengatur cara-cara mencapai kebutuhan hidup masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengumpulkan komoditas kebutuhan-kebutuhan hidupnya secara materiil dan spirituil, mampu memberikan kemakmuran jasmani dan rohaninya mendapatkan kemuliaan dan kepatutan-kepatutan yang layak dan tidak layak bagi kemanusiaan.

Hukum tidak saja mengatur individu masyarakat lokal, melainkan juga masyarakat nasional, dunia, dan bangsa-bangsa, dengan ketertiban hukum memberi kepastian. Adanya kepastian mewujudkan keadilan yang berbeda-beda isinya.

Hukum memiliki fungsi direktif (pengarah bagi pembangunan kemanusiaan); stabilitatif (penyelaras, penyeimbang, penyerasian seluruh elemen subjek dan objek hukum); perspektif (penyempurna terhadap tindak-tindak administrasi negara dan tindakan warga negara dalam kehidupan masyarakat); serta korektif (medium tempat pencari keadilan untuk menyelesaikan seluruh perselisihan sengketa permasalahn hukum).(ABD)

TINGGALKAN KOMENTAR