Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Indonesia

Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Indonesia

0
BAGIKAN

Oleh : Devi Hidayat (Kasi PD KPPN Jakarta III)

Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.

Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan keuangan syariah. Karena Indonesia didukung oleh jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bonus demografi, kelas menengah yang besar, ekonomi terbesar di antara negara Muslim, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan penetrasi keuangan syariah yang masih relatif rendah.

Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Instrumen keuangan yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh Korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal dengan istilah Sukuk. Instrumen keuangan syariah ini berbeda dengan surat berharga konvensional.

Perbedaan yang prinsip antara lain surat berharga berdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep Imbalan bukan bunga sebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional dan diperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsip syariah.

Penerbitan SBSN saat ini telah menjadi instrumen pembiayaan utama, selain instrumen pembiayaan yang telah ada sebelumnya yaitu Surat Utang Negara dan pinjaman langsung. Keberadaan SBSN tidak tumpang tindih dengan instrumen pembiayaan lainnya, meskipun SBSN instrumen baru. Justru SBSN semakin memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai defisit anggarannya.

Beberapa sukuk yang ada pada saat ini antara lain, Sukuk Ritel adalah jenis sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian adalah Rp1 Juta dengan jangka waktu selama 3 tahun.

Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk Ritel juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor. Sukuk Tabungan adalah jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 juta. Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih singkat yakni 2 tahun, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga :   Inovasi Digital "SiBUNDa"

Sukuk Tabungan memiliki opsi early redemption di mana investor bisa mencairkan 50% dana investasinya satu tahun setelah Sukuk Tabungan berjalan. Sukuk Tabungan memberikan imbal hasil yang berubah-ubah namun dengan batas bawah atau disebut juga floating with floor. Sukuk Wakaf atau dikenal juga dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah jenis produk investasi yang cukup unik di mana kita dapat berinvestasi sambil berwakaf.

Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf (nazhir) dalam program yang dimiliki oleh nazhir. Investasi pada Sukuk Wakaf dapat dimulai dengan nominal Rp1 Juta dengan jangka waktu 2 tahun. Sukuk Wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).

Pembayaran imbal hasil dan nilai sukuk negara dijamin secara penuh oleh Pemerintah sebagaimana dalam UU No. 24 tahun 2008. Penerbitan sukuk negara dapat dilakukan dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada umumnya, sukuk negara diterbitkan untuk investor institusi, namun ada juga yang ditujukan untuk investor ritel.

Sukuk negara yang diterbitkan untuk ivestor ritel memiliki tujuan tambahan yaitu menyediakan alternatif instrument isnvestasi bagi para investor ritel dalam negeri.

Tujuan pemerintah menerbitkan Sukuk Negara adalah untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. Sebagaimana disebutkan pada pasal 4 UU SBSN bahwa tujuan SBSN diterbitkan adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan. Selain itu juga untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional.

Baca Juga :   Accrual Basis dan Cash Basis dalam Perspektif Islam

Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya adalah Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, Tol Solo – Ngawi Seksi I Colomadu Karanganayar Jawa Tengah dan banyak pembangunan lainnya.

Penerbitan Sukuk Negara juga mempunyai fungsi strategis lainnya atau dampak positif dari penerbitan Sukuk Negara, beberapa dampak strategis diantaranya adalah: 1) Mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, 2) Meningkatkan porsi pembiayaan infrastruktur APBN, 3) Mendorong tertib pengelolaan BMN, 4) Mendorong tertib pengelolaan proyek infrastruktur Pemerintah, 5) Menambah alternatif instrumen investasi bagi masyarakat, 6) Membantu BI dalam melakukan Open Market Operation (OMO)

Manfaat lain sukuk Surat Berharga Syariah Negara : 1) Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran Negara, 2) Memperkaya instrumen pembiayaan fiskal, 3) Memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN, 4) Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah didalam negeri, 5) Mengembangkan alternatif instrumen investasi, 6) Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, 7) Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Selain memberikan manfaat kepada Negara, sukuk juga memberikan manfaat kepada investor yang melakukan investasi instrumen ini, yaitu: 1) Memberikan imbalan yang dibayarkan secara periodik, 2) Pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Negara, 3) Dapat diperjual belikan dipasar sekunder pada hargapasar, 4) Terdapat potensi capital gain bagi sukuk holders, 5) Instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Penerbitan Sukuk Negara dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, sesuai dengan perkembangan dan strategi yang diterapkan dalam APBN. Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam hal menambah pendapatan APBN.

TINGGALKAN KOMENTAR