Serikat Pekerja FKUI PK Alfamart DC Serang Kunjungi Penyidik dan Ombudsman

Serikat Pekerja FKUI PK Alfamart DC Serang Kunjungi Penyidik dan Ombudsman

0
BAGIKAN

Serang (2/11/2021) – Serikat Pekerja FKUI PK Alfamart DC Serang melakukan laporan dugaan union busting (Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja) yang di duga dilakukan oleh oknum perusahaan di bidang ritel pada Selasa (2/11/2021).

Fajar Janata, Ketua Serikat Pekerja FKUI ditemani oleh LBH Panglima Tubagus Buang menyerahkan surat dan 1 jilid laporan lengkap yang ditujukan kepada Pengawas dan Penyidik Disnaker Provinsi Banten agar di proses sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku.

Fajar berharap adanya keadilan agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap aktivitas serikat pekerja.

“Proses laporan yang kami lakukan adalah langkah hukum dengan harapan mampu menghadirkan keadilan atas kebebasan berserikat yg terlepas dari penghalang-halangan, intimidasi, PHK cacat prosedur dan bentuk penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja oleh siapapun, sesuai amanat Pasal 28 j.o. Pasal 43 UU Serikat Pekerja,” ujar Fajar.

Baca Juga :   SPEED Banten Salurkan Sembako dan Masker Gratis dari Salimah Kab. Tangerang

Setelah menyerahkan berkas surat dan 1 jilid laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Union Busting, Serikat Pekerja FKUI kemudian menuju Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Hal tersebut dilakukan untuk menyerahkan tembusan surat dan 1 jilid laporan agar dapat dikawal dan diawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR