PUI Banten: Sikap Pemkot Serang Sesuai Perda

PUI Banten: Sikap Pemkot Serang Sesuai Perda

0
BAGIKAN

Kota Serang (Banteninfo.com) – Menyikapi penindakan warteg buka di bulan puasa, Pemuda PUI Banten menilai penertiban terhadap warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia dengan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

“Disitu sudah dijelaskan bahwa bukanya dimulai jam 16.00 namun ibu saeni ini kurang menaatinya, sehingga dilakukan penindakan yang kurang berkenan, hal ini mungkin bagi segelintir elit bisa di jadikan pengalihan isu kenaikan sembako yang sampe hari ini tak terkontrol, ” Kata Azwar Anas Ketua Pemuda PUI Banten, Senin (13/06/2016).

Baca Juga :   Pentingnya Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

Jika bandingkan dengar Perda yang diterapkan di Papua bahwa dilarang mendirikan masjid dll. Isu ini tidak sebesar isu yg terjadi sekarang. menurut saya permasalahan ini tidak perlu dibesar – besarkan apalagi sampai menggalang sumbangan, karena  masih banyak rakyat kita yang lebih membutuhkan sumbangan tersebut daripada sekedar pencitraan.

Namun demikian, Pemuda PUI Banten mendesak agar Pemkot Serang tidak hanya merazia warung makan kecil seperti warung makan milik Saeni. Namun Pemkot juga harus berani merazia rumah makan besar yang berada di Kota Serang yang melanggar perda.

“Warung besar pun harus dirazia, jangan yang kecil saja. Perda tidak dibuat sembarangan karena ini mencitrakan bahwa Pemkot Serang sangat menjaga identitas sebagai Kota madani , tinggal bagaimana sekarang melaksanakannya dan Pemuda PUI Banten siap mengawal perda tersebut. (aan/sdm)

Baca Juga :   Catatan Akhir Tahun KAMMI Serang: Refleksi dan Kaleidoskop Gerakan 2021

TINGGALKAN KOMENTAR