PENYALURAN DANA BOS LINGKUP WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) SERANG

PENYALURAN DANA BOS LINGKUP WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) SERANG

0
BAGIKAN

Oleh : Kartono (Kasie Bank KPPN Serang)

BOS bukan julukan seseorang yang banyak uang atau orang yang kaya raya. BOS yang dimaksud di sini adalah Bantuan Operasional Sekolah, yaitu bantuan dana/block grant pemerintah pusat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SLB) atau yang sederajat baik negeri maupun swasta sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Dana tersebut dapat digunakan oleh satuan pendidikan penerima untuk keperluan operasional sekolah dengan prioritas non personalia.

Sejarah Singkat BOS

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kewenangan bidang pendidikan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Selama empat tahun (sejak UU No 22 Tahun 1999 diundangkan) pelaksanaan otonomi, banyak sekolah di hampir seluruh tanah air belum terurus dengan baik. Proses belajar mengajar  berjalan seadanya, serta fasilitas sekolah banyak yang rusak.

Selama kurun waktu 1997-1999 terjadi peningkatan angka putus sekolah, kemiskinan dan pengangguran secara signifikan. Hal ini disebabkan dampak krisis ekonomi dan moneter pada berbagai sendi kehidupan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi, kala itu, adalah dengan melakukan pengurangan subsidi secara bertahap.

Pada bulan Maret dan Oktober 2005, pemerintah mulai melakukan pengurangan subsidi BBM. Kemudian merelokasi dana subsidi tersebut ke program-program bantuan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai. Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah.

Alokasi Dana BOS jauh lebih besar dibandingkan dengan skema program kompensasi pengurangan subsidi BBM untuk pendidikan sebelumnya. Jumlah siswa yang  dapat dijangkau melalui program BOS pada tahun 2005 menjadi 5 kali lipat dari program Bantuan Khusus Murid (BKM)  dan alokasi dananya meningkat menjadi delapan kali lipat.

Pada awal program BOS diluncurkan, dana yang dialokasikan sebesar Rp.5,14 Trilyun (hanya satu semester). Dan kini, di tahun 2022, alokasi Dana BOS meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan alokasi pada awal peluncuran program BOS yaitu mencapai lebih dari Rp.51,6 trilyun.

Program BOS yang dimulai sejak bulan Juli 2005 dengan skema diberikan langsung kepada satuan pendidikan untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada tiga jenis Dana BOS:

  1. Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Ada dua jenis alokasi BOS Kinerja yaitu untuk satuan pendidikan/sekolah penggerak dan sekolah berprestasi.
  3. Dana BOS Afirmasi, yaitu Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal.

Pada lingkup wilayah penyaluran KPPN Serang (Pemprov Banten, Pemkab Serang, Pemkot Serang, dan Pemkot Cilegon), pada Tahun Anggaran 2022, keempat Pemda mendapat alokasi Dana BOS Reguler, tiga Pemda (Pemprov Banten, Pemkot Serang, dan Pemkot Cilegon) mendapat alokasi Dana BOS Reguler dan Kinerja.

ALOKASI DANA BOS PADA WILAYAH KERJA KPPN SERANG

Alokasi/pagu untuk tiap satuan pendidikan penerima Dana BOS TA 2022 untuk Pemda lingkup wilayah kerja KPPN Serang ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dana BOS reguler

Dihitung berdasarkan jumlah perserta didik dikalikan dengan biaya satuan per perserta didik. Besaran Dana BOS Reguler:

Satuan Pendidikan Besaran Alokasi (Rp.)
Sekolah Dasar 900.000,-
Sekolah Menengah Pertama 1.100.000,-
Sekolah Menengah Atas 1.500.000,-
Sekolah Menengah Kejuruan 1.600.000,-
Sekolah Luar Biasa 3.500.000,-

Sumber: Kep. Mendikbud, Riset, dan Teknologi Nomor 27/P/2022

2. Dana BOS Kinerja

Dihitung berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan. Dana BOS Kinerja dibedakan antara Pelaksana Program Penggerak dan Sekolah Berprestasi. Besaran Dana BOS untk pelaksana program sekolah penggerak diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu Angkatan Pertama dan Angkatan Kedua:

a. Besaran Dana BOS Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama

Satuan Pendidikan Besaran Alokasi (Rp.)
Sekolah Dasar 45.000.000,-
Sekolah Menengah Pertama 70.000.000,-
Sekolah Menengah Atas 90.000.000,-
Sekolah Luar Biasa 72.500.000,-

Sumber: Kep. Mendikbud, Riset, dan Teknologi Nomor 165/P/2022

b. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua

Baca Juga :   Transformasi Pelayanan Melalui Makna Hari Amal Bhakti
Satuan Pendidikan Besaran Alokasi (Rp.)
Sekolah Dasar 80.000.000,-
Sekolah Menengah Pertama 120.000.000,-
Sekolah Menengah Atas 155.000.000,-
Sekolah Luar Biasa 132.500.000,-

Sumber: Kep. Mendikbud, Riset, dan Teknologi Nomor 165/P/2022

c. Sekolah Berprestasi

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp.60.000.000,-

3. Dana BOS Afirmasi

Dihitung berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada Daerah kriteria khusus dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan. TA 2022 alokasi Dana BOS Afirmasi ditiadakan di seluruh wilayah Indonesia.

KPPN Serang merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), dan penyaluran pembiayaan atas beban APBN, termasuk penyaluran Dana BOS. Alokasi/Pagu Dana BOS Tahun Anggaran 2022 untuk empat pemda mitra kerja KPPN mencapai Rp.1.116.566.670.000,- dan sampai dengan tanggal 12 Desember 2022 telah disalurkan ke rekening satuan pendidikan sebesar Rp.1.076.709.718.782,- atau 96,43% dari pagu, dengan rincian sebagai berikut:

Alokasi dan Realisasi Penyaluran Dana BOS TA 2022

Lingkup Wilayah Kerja KPPN Serang

Periode s.d 12 Desember 2022

Reguler

 

 

No. Pemda Pagu Realiasi % Jml Satdik Penerima Jumlah Siswa
1 Pemprov Banten      747.647.170.000     716.019.274.623 95,77         1.358    450.373
2 Pemkab Serang      206.455.800.000     202.053.027.174 97,87            936    213.903
3 Pemkot Serang        98.394.800.000       95.240.187.242 96,79            321      96.330
4 Pemkot Cilegon        57.518.900.000       57.062.229.743 99,21            238      65.057
Total   1.110.016.670.000  1.070.374.718.782 96,43         2.853    825.663

 

Kinerja

No. Pemda Pagu Realiasi % Jml Satdik Penerima Jumlah Siswa
1 Pemprov Banten      5.290.000.000     5.135.000.000 97,07              44      22.537
2 Pemkot Serang           60.000.000          60.000.000 100              13        5.952
3 Pemkot Cilegon      1.200.000.000     1.140.000.000 95,00                1           600
Total      6.550.000.000     6.335.000.000 96,72              58      29.089

Sumber: Aplikasi OMSPAN, Kementerian Keuangan

 

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS

Sebelum tahun 2020, Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi melalui KPPN Jakarta II dalam empat tahap. Tahap I 20%, tahap II 40%, tahap III 20%, tahap IV 20% (dari pagu). Selanjutnya pemprov menyalurkan Dana BOS ke rekening satuan pendidikan. Laporan penggunaan Dana BOS disampaikan oleh satuan pendidikan ke Pemda untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai syarat penyaluran Dana BOS tahap berikutnya.

TA 2020 dan 2021, mekanisme penyaluran mengalami perubahan, diantaranya:

  1. Dana BOS tidak lagi disalurkan (hanya) melalui KPPN Jakarta II melainkan oleh 34 KPPN yang berlokasi di Ibu Kota Provinsi.
  2. Dana BOS ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan, tidak lagi melalui Kas Daerah terlebih dahulu.
  3. Realiasi penyaluran dipercepat menjadi tiga tahap dari yang sebelumnya empat tahap, yaitu tahap I 30%, tahap II 40%, tahap III 30%.
  4. Laporan penggunaan dana BOS disampaikan oleh sekolah ke Kemendikbud, bukan ke Pemda.

Perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS TA 2020 dan 2021 ini bertujuan:

  1. Mendukung konsep merdeka belajar dengan menyalurkan 70% pagu dana BOS pada semester I.
  2. Mempercepat penyaluran. Sekolah yang telah memenuhi syarat salur, akan mendapat rekomendasi penyaluran tanpa harus menunggu sekolah yang belum/dalam proses pemenuhan syarat salur dalam wilayah yang sama.
  3. Meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS.

Tahun anggaran 2022, mekanisme penyaluran Dana BOS kembali mengalami perubahan sedikitnya dalam dua hal:

  1. Alokasi Dana BOS

Jika pada tahun 2020 dan 2021, dana BOS dialokasikan per provinsi, maka tahun ini alokasi disebar ke Pemprov, Pemkab, dan Pemkot, dengan pembagian kewenangan sebagai berikut:

a. Pemerintah Provinsi menatausahakan alokasi untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta (SMA, SMK, SLB).

b. Pemerintah Kabupaten/Kota menatausahakan alokasi untuk satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta (SD, SMP).

2. KPPN Penyalur

Jika pada tahun 2020 dan 2021 Dana BOS disalurkan oleh 34 KPPN di Ibu Kota Provinsi, maka pada tahun 2022  disalurkan melalui 173 KPPN di seluruh Indonesia.

  1. Penyelesaian Retur

Retur atas penyaluran dana BOS tidak lagi harus diselesaikan secara terpusat dengan melibatkan Kantor Pusat Kemendikbud melainkan dapat diselesaikan di daerah antara KPPN, Pemda, Sekolah, dan Bank.

Perubahan kebijakan penyaluran dana BOS tahun ini dilatarbelakangi oleh hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Kemendikbud, yang menyebutkan bahwa:

  1. 40% sekolah penerima dana BOS menunda pembayaran ke vendor
  2. 27% meminjam dana pribadi warga sekolah
  3. 6% meminjam dana dari pihak ketiga
  4. 22% menunda belanja yang berdampak pada kualitas layanan

Proses penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah sedikitnya melibatkan enam pihak, yaitu Sekolah, Kemendikbud, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit. PA), Bank dan KPPN.

Berikut alur penyaluran Dana BOS tahun 2022 :

  1. Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Kemendikbud Ristek
  2. Kemendikbud melakukan verifikasi sekolah yang akan menerima penyaluran Dana BOS dan selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi penyaluran kepada DJPK
  3. DJPK melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran dari Kemendikbud.
  4. DJPK melakukan tagging rekomendasi dan dan penyaluran pada aplikasi OMSPAN serta menerbitkan ND rekomendasi kepada Dit. PA.
  5. PA melakukan verifikasi dan menyampaikan ND Rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada KPA Penyaluran.
  6. Berdasarkan rekomendasi angka 4, KPA Penyaluran menerbitkan SPP/SPM.
  7. KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan KPA Penyaluran. Dana BOS disalurkan dari Kas Negara ke Rekening Sekolah secara langsung.

 

MEKANISME PENGEMBALIAN DANA BOS DAN PENYELESAIAN RETUR

Sekolah penerima dana BOS yang mengalami penggabungan, penutupan, atau tidak bersedia menerima dana BOS, mengembalikan dana BOS yang telah diterima ke Kas Daerah. Khusus untuk sekolah yang tidak bersedia menerima dana BOS membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima dana BOS yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau ketua yayasan. Pengembalian dana BOS dari Kas Daerah ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Daerah.

Dalam proses penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Negara ke Rekening Sekolah Penerima dapat terjadi penolakan atau pengembalian atas pemindahbukuan atau transfer pencairan APBN oleh Bank Penerima/bank tempat dibukanya rekening sekolah, atau disebut retur.

Retur dapat terjadi karena kesalahan satu atau kombinasi dari 4 hal:

  1. Kesalahan nomor rekening, dan/atau
  2. Kesalahan nama rekening
  3. Rekening tidak aktif
  4. Rekening sudah ditutup

Agar dana BOS yang diretur dapat diterima oleh rekening sekolah, berikut alur atau prosedur penyelesaiannya:

  1. KPPN menyampaikan surat pemberitahuan terjadinya retur kepada Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Dinas pendidikan menyampaikan surat permintaan perbaikan data Rekening Sekolah kepada Sekolah Penerima Dana BOS.
  3. Sekolah penerima dana BOS melakukan proses perbaikan data Rekening Sekolah dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan, dengan ketentuan:
    1. Untuk satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    2. Untuk satuan pendidikan menengah (SMA, SMK, SLB) disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap surat pemberitahuan data perbaikan rekening dari sekolah penerima.
  5. Dalam hal perbaikan rekening berupa perubahan bank tempat Rekening Sekolah dibuka, maka perubahan tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan rekening.
  6. Dalam hal data perbaikan rekening telah sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan menyampaikan surat ralat/perbaikan retur ke KPPN.
  7. KPPN menyelesaikan retur SP2D dengan menerbitkan SP2D pengganti dan menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D kepada Dinas Pendidikan.
  8. Sekolah penerima dana BOS dan Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian data rekening pada aplikasi pengelolaan Dana BOS.

Data retur penyaluran Dana BOS lingkup Pemda mitra kerja KPPN Serang sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2022 mencapai Rp.1.472.790.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk 24 sekolah penerima di Kabupaten Serang. Berkat sinergi yang baik antara pihak-pihak yang terkait, retur tersebut dapat diselesaikan dengan baik, dan dananya telah diterima oleh sekolah.

Semoga sinergi ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan yaitu pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntablitas publik; serta peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan di Provinsi Banten khususnya di wilayah kerja KPPN Serang.

Baca Juga :   Kritisme Metodologis Tekstualis Dalam Kajian Al-Qur’an

TINGGALKAN KOMENTAR