Pelecehan Seksual Masuk Dalam Lembaga Pendidikan Tanda Runtuhnya Benteng...

Pelecehan Seksual Masuk Dalam Lembaga Pendidikan Tanda Runtuhnya Benteng Moral

0
BAGIKAN

Oleh : H. SUAIDI (Dosen Untirta Pada Fakultas Hukum)

Akhir- akhir ini berita media cetak dan elektronik  dibumbui dengan siaran   pelecehan seksual, sangat menarik untuk ditonton  kemudian membuat asumsi sebagai tema diskusi karena  dampak perbuatan tersebut sangat berpengaruh   kepada pribadi, keluarga dan mamsyarakat.  Mengapa demikian, karena  pelecehan, seksual itu  tidak bisa dipisahkan dengan norma dan etika sebagai syimbol  martabat manusia menempati urutan tertinggi, sehingga pelakunya  terpasung dalam hukuman sosial sebagai manusia yang tidak bermoral.

Pelecehan seksual juga mewarnai  berbagai lini kehidupan bahkan telah masuk ke lembaga pendidikan. Prilaku tersebut juga menyasar Lembaga Pendidikan Agama seperti Pondok Pesantren. Pelakunya adalah kaum terpelajar. Sebagaimana siaran Televisi minggu-minggu ini.

Dampak tayangan televisi tersebut sangatlah luas berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap salah satu  lembaga pendidikan pesantren, termasuk sejumlah hujatan-pun dilontarkan padahal sejatinya posisi lembaga pendidikan pesantren indentik dengan pendidikan karakter pembentukan moral anak bangsa sesuai dengan  penelusuran sejarah bahwa begitu besarnya andil lembaga pendidikan pesantren terhadap tegaknya kharismatik dan moral bangsa.

Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah lebih baik melalui interaksi sosial dengan lingkungan sekitar. Pengertian lembaga pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pendidikan adalah proses membimbing manusia dari kegelapan menuju kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menawarkan pendidikan formal dari jenjang prasekolah sampai perguruan tinggi, bersifat umum atau khusus. Lembaga pendidikan juga merupakan institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan tentang kehidupan bermasyarakat lebih luas. Pendidikan memberikan arah terhadap pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungannya. Pertumbuhan dan perkembangan akan berubah seiring waktu.

Baca Juga :   Pembebasan Kedua Konstantinopel

Sejatinya bahwa pengelola dan tenaga pendidik memiliki kepribadian bernuansa pendidikan, baik tutur kata prilaku sampai dengan cara berpakaian. Setiap orang yang bekerja  sebagai tenaga pendidik termasuk  orang-orang yang harus dihormati karena ilmunya. Tidak setiap orang  diberikan anugerah mampu menjadi tenaga pendidik, terbentuknya karakter dan moral bangsa tidak akan terlepas dari transformasi kepribadian pada tenaga prndidik. Hakikat baik buruknya moral suatu bangsa tergantung kepada baik buruknya moral tenaga pendidik.

Sejatinya pendidik adalah sebagai sosok pengganti orang tua bagi peserta didik, harus mampu tampil sebagai orang yang memberikan kenyamanan, kedamaian dan kasih sayang layaknya orangtua dan mempersiapkan potensi yang mesti dikembangkan sebagai bekal masa depannya. Sebagai pendidik, harus bangga saat melihat/menyaksikan kesuksesan anak didiknya dimasa depan, demikian pula  harus bersedih dan merasa gagal jika menyaksikan anak didiknya tidak suskses. Oleh karenanya, seorang pendidik harus sepenuh hati mempersiapkan anak didiknya menggapai kesuksesan di masa depan.

Namun akhir-akhir ini, fenomena yang muncul dimana kepercayaan publik terhadap para pendidik dan pengelola pendidikan mulai terusik karena santernya segelintir lembaga pendidikan yang tidak lagi bisa dipercaya sebagai agen perubahan prilaku, moral dan etika, karena ulah para pendidik yang telah membuat para anak didik menjadi traumatik berkepanjangan dimana harapan masa depannya seolah terbunuh akibat nilai kehormatannya direnggut oleh orang yang dipercaya sebagai penyumplai kesuksesan masa depan. Ke-kurang percayaan publik terhadap segelintir pengelola pendidikan diakibatkan terkuaknya peristiwa pelecehan, kekerasan seksual bahkan perbuatan mesum yang dilakukan oleh dan dalam lembaga pendidikan.

Pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh segelintir  tenaga pendidik sangat erat dengan relasi  kuasa yang dimiliki, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak, bahkan dengan doktrin dan dalih untuk menghormati memposisikan korban semakin tersudut dalam ketidak berdayaan. Hal inilah yang menyebabkan korban menjadi traumatik berkepanjangan. Akibat tekanan jiwa  dari pengaruh perlakukan yang tidak wajar tersbut, sehingga korban dimungkinkan akan menderita penyakit jiwa yang lebih berbahaya.

Baca Juga :   Menganggur di Pusat Industri Indonesia

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021  terdiri 9 BAB dan 58 Pasal,  menunjukkan keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang masih  ditemukan di Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tertumpu pada keinginan yang tertuang pada pasal 2 hurup (b)  bahwa untuk menumbuhkan kehidupan Kampus yang Manusiawi, Bermartabat, Setara, Inklusif, Kolaboratif, serta tanpa Kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Permendikbud Riset dan Teknologi No 30 tahun 2021 juga dilengkapi dengan pembentukan Satgas sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 23 ayat (1) Pimpinan Perguruan Tinggi Membentuk Satuan Tugas. Pada Pasal 24 ayat (1) Satuan Tugas berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang dan 2/3 memenuhi keterwakilan dari perempuan, hal ini  tidak terbantahkan lagi bahwa pemerintah memang serius, dalam  menangani kasus kekerasan dan  pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan dan  kekerasan seksual semakin marak terjadi. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020, terdapat 27 persen aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan, hal ini cukup memperihatinkan dimana seharusnya lembaga pendidikan memberikan kenyamanan terhadap peserta didik, akan tetapi terjadi sebaliknya walaupun kasus tersebut tidak bisa dijadikan bahan untuk menarik kesimpulan, akan tetapi setidaknya dapat dijadikan bahan slektifitas bagi calon peserta didik untuk memilih lembaga pendidikan yang lebih nyaman dan aman dari prilaku pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk melindungi dan membebaskan lembaga pendidikan dari prilaku pelelcehan dan kekerasan seksual hendaknya masyarakat lebih peka dan turut memberikan kontribusi dalam rangka antisipasi terjadinya prilaku pelecehan dan kekerasan seksual.Wallahu ‘Alamu.

TINGGALKAN KOMENTAR