Pada Gaji Ke-13 Yang di Terima, Ingatlah Selalu Peluh Mereka!

Pada Gaji Ke-13 Yang di Terima, Ingatlah Selalu Peluh Mereka!

0
BAGIKAN

Oleh : Fajar Sidik (Kasi PSAPP, Kanwil DJPb Lampung)

Siapa tahu, aktivitas malam itu begitu bergeliat. Permintaan gaji-13 nampak antri diajukan satker melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instasi (SAKTI). Front office virtual riuh dengan notifikasi pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari ribuan instansi pusat, masuk dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di 180 KPPN se-Indonesia.

Wajah-wajah ’teller negara’ penuh harap sistem aplikasi yang dikenal dengan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN), tangguh menghadapi serbuan SPM. Dan pengalaman saat ’THR’ dibayarkan yang lalu, diyakini SPAN dan SAKTI akan mumpuni melalui saat-saat padat seperti sekarang ini.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sebanyak 961 ribu ASN pusat yang akan dibayarkan gaji ke-13 oleh KPPN se-Indonesia. Sedangkan sisanya yakni 3,2 juta ASN di daerah Provinsi/Kota/Kabupaten se Indonesia, akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diberikan kepada seluruh daerah sebagai salah satu komponen dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Belum lagi ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Indonesia yang dibiayai APBN. Sedangkan terhadap pensiunan PNS/TNI/POLRI, dibayarkan melalui ASABRI dan Taspen.

Baca Juga :   Kasau Pimpin Upacara Wingday Sekolah Penerbang Angkatan 98 Terpadu

Dengan sedemikian banyaknya pengajuan pembayaran, maka pegawai KPPN se-Indonesia ‘ngelembur memproses gaji ke-13 yang di deadline masuk ke rekening tanggal 1 Juli 2022.  Mereka, para punggawa KPPN, seperti melawan alur kisah yang disusun AA Navis dalam Cerpen Pelamar,

Tapi ketika Bidin melihat orang-orang itu terhenti di halaman kantor di dekat mobilnya dan omong-omong lagi, Bidin yakin tentunya Pak Kantor takkan pergi. Tapi alangkah lambatnya segala urusan selesainya. Waktu mereka habis oleh tawa dan omong-omong yang sedikit cabul. Omongan yang tidak ada tertulis dalam tugas-tugas kantor pemerintah yang mana pun juga”.

Peluh mereka menyelesaikan pembayaran gaji ke-13, menjadi bukti reformasi birokrasi negeri ini. Jangankan untuk berbicara ’cabul’ seperti yang digambarkan Navis dalam cerpennya, makan siang pun dilakukan secepat kilat di meja-meja kerja. Weekend pekan ini pun menjadi jatahnya bekerja menuntaskan amanah Negara. Semoga Itu menjadi bukti komitmen para treasurer. Komitmen memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan (stakeholders). Memastikan gaji le-13 dapat dibayarkan tepat waktu.

Pada tanggal 1 Juli nanti, bunyi khas SMS banking akan membuat sumringah seluruh ASN maupun PPPK unit pusat. Rekening yang mulai ramping menyambut tahun ajaran baru, akan terisi bersamaan bunyi itu. Rencana-rencana belanja yang telah disusun lama oleh sebagian besar keluarga ASN, dapat dijalankan mulai hari itu. Perlengkapan sekolah anak, membayar biaya pembangunan sekolah, membayar uang komite sekolah dan lainnya, akan dapat dilaksanakan di awal bulan Juli nanti.

Baca Juga :   Transformasi Pelayanan Melalui Makna Hari Amal Bhakti

Untuk diketahui bahwa alokasi anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp34,3 triliun yang terbagi ASN KementerianNegara/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun, ASN daerah sebesar Rp15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun. Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong perekonomian lokal. Melalui momentum tahun ajaran baru, maka geliat UMKM diharapkan terdorong dari belanja ASN. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan membelanjakan gaji ke-13 nya pada UMKM sekitar lingkungannya, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi warga setempat.

Semoga peluh yang diteteskan ribuan pegawai KPPN se-Indonesia untuk menyalurkan gaji ke-13, menjadi bukti nyata dedikasi dan kontribusi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam menjaga dan menyalurkan APBN. Indonesia Bangkit!

NB : KPPN Hanya Melayani Pembayaran Gaji Ke-13 untuk ASN Pusat, untuk Pemda dan Pensiunan sesuai kebijakan Pemda, Asabri atau Taspen.

TINGGALKAN KOMENTAR