Momentum Acara PHBI Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu...

Momentum Acara PHBI Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019

0
BAGIKAN
Foto: sebelah kanan foto subhan, ketua Panwascam Petir dan sebelah kiri adalah rekan kerjanya

oleh Subhan (ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Petir)

Pengawasan Mandat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam kecamatan Petir bersama dengan Pengawas Tingkat Desa melakukan pengawasan intensif agar sarana tempat ibadah tidak dijadikan ajang kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) apalagi jika tempat ibadah sedang ada acara-acara besar seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) atau Tablig Akbar.

Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat satu bagian huruf (h) larangan dalam  kampanye salah satunya menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Menurut Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 Pasal 24 ayat satu huruf (d) mengatakan  Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut : tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Momentum Masuknya Bulan Rajab

Momentum masuknya bulan Rajab atau biasa dikenal dengan Isra wal Mi’raj atau Isra Mi’raj, tradisi masyarakat Banten khususnya di Kabupaten Serang biasa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan memperingati Isra Mi’raj.

Isra Miraj merupakan peristiwa maha dahsyat yang dialami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebelumnya, tak ada satupun manusia yang mengalaminya. Menempuh perjalanan superkilat lalu naik ke langit hingga sidratul muntaha.

Banyak peristiwa yang dialami Rasulullah sewaktu Isra Miraj sejak pemberangkatan hingga kembali.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, (isra) atau (sara) artinya adalah perjalanan di malam hari. Secara istilah, isra’ adalah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina.

Mi’raj secara bahasa artinya adalah naik. Secara istilah adalah naiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke sidratul muntaha. Dalam Al Qur’an, mi’raj ini disinggung dalam surat An-Najm yang artinya  “Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar.”

Baca Juga :   Pembebasan Kedua Konstantinopel

Tentunya tidak  hanya kegiatan Isra Mi’raj saja yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye, kegiatan-kegiatan lain juga seperti Maulid Nabi Muhammad SAW Masjid harus steril dari Alat Peraga Kampanye, hal tersebut sudah jelas dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.

Isi Materi Yang Disampaikan Harus Steril

Panitia kegiatan Tablig Akbar atau kegiatan PHBI ( Peringatan Hari Besar Islam ) sebelum penceramah menyampaikan isi ceramah sebaiknya panitia dan penceramah duduk bareng terlebih dahulu.

Panitia menyampaikan kepada penceramah agar konten atau isi materi yang disampaikan oleh penceramah jangan sampai keluar dari tema pembahasan, karena momentumnya adalah Peringatan Hari Besar Islam maka yang dibahas jangan sampai keluat teks yang sudah disepakati bersama antara panitia dan penceramah, jangan sampai   menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

Penceramah harus fokus dengan tema yang sudah diberikan oleh panitia PHBI, jangan sampai ada muara atau condong kepada salah satu calon apalagi mengeluarkan simbol yang cenderung kepada salah satu calon.

Peserta Pemilu Jangan Ambil Kesempatan

Budaya kita terbiasa dengan mengambil kesempatan dalam kesempitan, seperti halnya tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana, tapi karena ada kesempatan, kita masih melakukannya. Contohnya kegiatan Peringatan Hari Besar Islam yang akan dilaksanakan di Masjid di Petir, Panwascam Petir  melakukan penertiban APK di lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2019 tersebut.

Hasil pengawasan yang lakukan Panwascam Petir hampir setiap sudut Masjid yang akan dijadikan tempat Peringatan Hari Besar Islam dipenuhi APK. Tentunya APK tersebut, selain mengganggu penglihatan pemandangan masyarakat, APK tersebut dipastikan melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Pasal yang dilanggar adalah pasal 280 ayat satu bagian huruf (h) larangan dalam  kampanye salah satunya menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan Undang-Undang no. 7 tahun 2017, pasal 24 Peratutan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ayat satu huruf (d) mengatakan  Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut : tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Perbawaslu Republik Indonesia menjadi payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan ditingkat Kecamatan.

Baca Juga :   Tradisi Maulid Nabi dan Syi'ahisasi

Tim Sukses Masih Belum Pahan Pemasangan APK

Hasil Pengawasan oleh Panwascam Petir melalui inventarisir Alat Peraga Kampanye di wilayah kec. Petir masih banyak pelanggarannya terutama APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kami meyakini bahwa peserta pemilu tahun 2019 khususnya di wilayah kec. Petir sudah mengetahui regulasi tentang cara pemasangan Alat Peraga Kampanye yang baik dan benar, namun terkadang tim yang memasang Alat Peraga Kampanye di lapangan belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara memasang Alat Peraga Kampanye yang sesuai dengan aturan. Seharusnya tim yang memasang Alat Peraga Kampanye dilakukan pembekalan terlebih dahulu agar meminimalisir kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Tempat PHBI harus steril dari APK

Sejatinya tugas dan fungsi Panwascam adalah melakukan pengawasan jika ada acara seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) kami melakukan pengawasan melekat termasuk jangan sampai  terpasang satupun Alat Peraga Kampanye di Lokasi PHBI. Selain melanggar Peraturan Perundang-undangan Alat Peraga Kampanye berpotensi mengganggu pemandangan peserta yang datang di acara tersebut.

Jika kedapatan masih ada Alat Peraga Kampanye disekitar tempat acara maka Panwascam harus melakukan langkah-langkah seperti membuat surat himbauan kepada peserta pemilu agar Alat Peraga Kampanye yang terpasang di sekitar acara harus disterilkan. Namun jika surat himbauan dari Panwascam masih tidak digubris, langkah yang diambil oleh Panwascam adalah menurunkan Alat Peraga Kampanye yang ada disekitar acara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR