Mendorong Belanja APBN Melalui Kartu Kredit Pemerintah

Mendorong Belanja APBN Melalui Kartu Kredit Pemerintah

0
BAGIKAN

Oleh : Andi Hendrawan, (Pegawai KPPN Serang)

Di era digitalisasi sekarang ini, tentunya transaksi pembayaran secara non tunai sudah sesuatu yang biasa dilakukan oleh masyarakat umum.  Demikian juga  pemerintah yang saat ini sudah menerapkan transaksi pembayaran secara non tunai (cashless) melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran transaksi belanja pemerintah yang menggunakan dana APBN.

Penerapan penggunaan kartu kredit pemerintah ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan agar seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola dana APBN dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagi pegawai ASN yang bertugas sebagai pengelola keuangan tentunya sudah mengetahui dan memahami apa itu Kartu Kredit Pemerintah. Namun bagi masyarakat umum tentunya masih banyak yang belum mengenal atau mengetahui tentang Kartu Kredit Pemerintah.

Apa itu Kartu Kredit Pemerintah?

Kartu Kredit Pemerintah atau disingkat KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satuan Kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu Kredit Pemerintah itu sendiri merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka. Dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara adalah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran satuan kerja. Namun tidak seluruhnya Uang Persediaan (UP) dapat digunakan untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, Uang Persediaan (UP) yang dapat digunakan untuk Kartu Kredit Pemerintah adalah sebesar 40% dari jumlah besaran Uang Persediaan (UP) yang diterima oleh bendahara pengeluaran satuan kerja. Namun  tidak menutup kemungkinan, ke depannya seluruh Uang Persediaan (UP) dapat dibelanjakan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

Baca Juga :   Service Excellent Dengan Kearifan Lokal , Why Not?*

Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Berdasarkan penggunaannya, Kartu Kredit Pemerintah terdiri dari dua jenis kartu kredit yaitu:

  • Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
  • Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan yaitu untuk pembayaran biaya transpor, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota.

Setiap kantor atau satuan kerja dapat memiliki satu atau dua jenis Kartu Kredit Pemerintah dari satu bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Adapun  yang dapat memegang Kartu Kredit Pemerintah untuk melakukan belanja adalah pejabat/pegawai satuan kerja yang berstatus Pejabat Negara, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI. Pegawai lainnya diluar status tersebut diperbolehkan melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah setelah mendapat penetapan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kartu Kredit Pemerintah diserahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada pemegang kartu disertai dengan Berita Acara Serah Terima dan juga Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatangani oleh KPA dan pemegang kartu.

Tujuan dan Manfaat Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Di era digitalisasi sekarang ini, kebijakan pemerintah dalam penggunaan Kartu kredit Pemerintah dalam transaksi belanja pemerintah tentunya mempunyai tujuan dan manfaat yang ingin dicapai yaitu:

  • Mengurangi penggunaan uang tunai sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan dari transaksi secara tunai.
  • Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
  • Mengurangi Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund).
  • Mendukung dan memberikan kemudahan belanja Produk Dalam Negeri dan Usaha Mikro Kecil melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.
  • Meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan negara.

Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Setelah dilakukan uji coba di tahun 2017, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui Uang Persediaan (UP) mulai diterapkan penuh pada tahun 2019. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perkembangan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sampai saat ini masih belum optimal.

Hal ini disebabkan masih ada satuan kerja pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang belum sama sekali memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah untuk bertransaksi dalam belanja pemerintah.

Baca Juga :   Momentum Acara PHBI Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019

Selain itu belum optimalnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah juga dipengaruhi oleh adanya kendala yang dialami oleh pihak satuan kerja atau pemegang kartu dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

Kendala itu seperti masih sedikitnya rekanan atau penyedia barang/jasa yang menyediakan mesin EDC (Elektronic Data Capture) untuk bertransaksi dengan kartu kredit. Terbatasnya mesin EDC ini tentunya berdampak pada minimnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk transaksi belanja pemerintah.

Belum optimalnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tentunya menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu upaya yang diambil pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan adalah:

  • Memberi penegasan kembali kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga agar melakukan transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah khususnya kegiatan belanja operasional sehari-hari perkantoran dan biaya perjalanan dinas pegawai.
  • Meminta satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk segera berkoordinasi dengan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah apabila telah mengajukan tetapi belum menerima Kartu Kredit Pemerintah.
  • Bersama dengan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan sosialisasi kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Penyedia Barang/Jasa atau rekanan satuan kerja terkait edukasi manfaat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan tata cara bertransaksi dengan aman secara offline dan online.
  • Bekerjasama dengan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan penyediaan mesin EDC (Elektronic Data Capture).

Upaya dan langkah-langkah pemerintah untuk optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah tersebut, tentunya membutuhkan komitmen dari pihak satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku pemegang kartu dan juga dukungan dari pihak bank selaku penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

Diharapkan dengan adanya komitmen dari satuan kerja dan juga dukungan dari bank penerbit kartu, maka transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah akan meningkat. Selain itu, kemudahan dan keamanan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tentunya juga harus ditingkatkan dan dikembangkan. Di sisi lain, penggunaan kartu kredit pemerintah tentunya juga harus diutamakan untuk pembelian produk-produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro Kecil.

TINGGALKAN KOMENTAR