Mahasiswa UIN SMH Banten: Ekonomi Krisis saatnya UKT Gratis

Mahasiswa UIN SMH Banten: Ekonomi Krisis saatnya UKT Gratis

0
BAGIKAN
Foto: Mahasiswa UIN SMH Banten berdemo di depan Rektorat / Rohman

Serang – Gerakan Mahasiswa UIN SMH Banten menuntut pimpinan  lembaga kampus agar menggratiskan UKT bagi Mahasiswa terus dilakukan sejak awal April 2020  kemarin. Aksi ini dilakukan di depan kantor Rektorat UIN SMH Banten, Senin (22/06/2020).

Permasalahan UKT tersebut muncul karena tidak termanfaatkannya fasilitas kampus oleh mahasiswa secara maksimal akibat adanya pandemi Covid-19 yang memaksa mahasiswa untuk melakukan pembelajaran secara daring dari rumah atau work from home (WFH).

Beberapa kali forum audiensi dilakukan oleh mahasiswa dengan lembaga, namun selalu  berakhir tanpa adanya hasil yang berpihak pada kepentingan dan kebutuhan Mahasiswa secara luas.

Seharusnya, lembaga UIN Banten dapat mengetahui fakta di lapangan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi di lingkungan UIN SMH Banten.

Namun yang terjadi, forum audiensi hanya menjadi formalitas dan pencitraan komunikasi  massa serta ajang sosialisasi kebijakan lembaga, oleh karena itu kami menanggap forum audiensi  yang dilakukan tidak pernah berbuah hasil yang pro  terrhadap suara Mahasiswa.

Baca Juga :   Sebanyak 3000 Sertifikat Tanah untuk Rakyat Pandeglang Dibagikan secara Virtual 

Pandemi Covid-19 bukan hanya menimbulkan masalah bagi kesehatan masyarakat, namun banyak sektor yang terdampak tak terkecuali ekonomi masyarakat.

Banyak wali/orang tua mahasiswa yang harus mengalami penurunan  pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan akibat dari pandemi Covid-19.

Di tengah keadaan yang terus memaksa mereka bekerja dan berkegiatan dari rumah, beberapa kewajiban tetap harus mereka laksanakan meski pandemi sedang melanda. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi keluarga serta perubahan data terkait pendapatan ekonomi jangan sampai menyebabkan korban akibat mahalnya biaya pendidikan.

Bahkan, dalam pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut, Pemerintah maupun Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa secara ekonomi untuk dapat menyebabkan menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Indonesia memiliki kewajiban HAM sesuai Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya untuk membuat pendidikan tinggi tersedia secara merata dan bertahap, artinya pendidikan tinggi diarahkan menuju ketersediaan secara gratis.

Walaupun kantong-kantong pemasukan kampus BLU saat ini terhambat, pasti masih ada deviden yang tersimpan dan dapat digunakan, pengeluaran angaran kampus pasti berbeda dengan sebelum pandemi.

Baca Juga :   Melalui Kuasa Hukumnya, Gubernur Banten Laporkan detik.com ke Dewan Pers

Namun, tidak ada transparansi pengeluaran keuangan kampus selama pandemi. Lembaga UIN Banten seharusnya membuka data penggunaan UKT secara rigid sesuai dengan Pasal 63 huruf (b) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas hal tersebut, kami Aliansi Mahasiswa UIN Banten Menggugat mendesak dan menuntut lembaga UIN Banten untuk:

1.Menggratiskan UKT Mahasiswa semester Ganjil T.A 2020/2021 tanpa syarat.

2. Memberikan subdisi kuota internet selama perkuliahan online/daring.

3. Transparansi anggaran pengeluaran kampus selama Pandemi Covid-19.

4. Memberikan pelayanan akademik secara maksimal kepada Mahasiswa.

5. Membuat regulasi tentang pemberian nilai mata kuliah minimal B kepada Mahasiswa.

6. Membuka seluas-luasnya kebebasan berpendapat dan berkreasi Mahasiswa dimuka umum.

7. Memberikan kejelasan status Organisasi Kemahasiswaan UIN Banten selama Pandemi. (R/FN)

TINGGALKAN KOMENTAR