LBH Panglima Tb Buang: Omnibus Law Jahat

LBH Panglima Tb Buang: Omnibus Law Jahat

0
BAGIKAN
Foto: LBH Panglima Tubagus Buang / FN

Seperti pencuri di malam hari yang mengelabui, Omnibus Law kebijakan baru ini diketok dengan cepat dan tergesa-gesa seperti RUU KPK. Penuh problematis dari setiap kebijakan yang muncul, poin–poinnya menjadi sorotan publik seperti dalam bidang Ketenagakerjaan Omnibus Law, mengancam dan sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak rakyat sipil, utamanya bagi nasib pekerja Indonesia, Omnibus Law merevisi dan menegasikan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Jahatnya lagi hal tersebut membuka peluang akan serbuan pekerja asing yang masuk menganeksasi ke Indonesia, praktek sistem kerja kontrak selamanya yang boleh diterapkan perusahaan dan diberlakukan pada seluruh bidang pekerjaan tanpa batas waktu mereduksi nilai-nilai keadilan. Selain itu, hilangnya standar upah minimum karena akan diterapkannya sistem upah per jam dan harian. Ditambah lagi, draft UU yang problematis ini diajukan oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang berkontribusi atas eksploitasi pekerja Indonesia, hingga hilangnya hak pesangon bagi pekerja dan hilangnya jaminan sosial pada pekerja sekaligus meniadakan sanksi pidana kepada perusahaan tanpa tedeng aling-aling, dengan dihapuskannya pasal 184 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai UU Ketenagakerjaan. Respon pemerintah akan isu yang beredar ini justru sangat tidak relevan dan kontraproduktif, alih-alih mengakomodir harapan buruh dan pekerja, eksekutif dan legislatif berselingkuh, bahkan terkesan anti kritik dan otoriter dimana menggesa dan memaksakan pesanan sang oligarki.

Baca Juga :   Serikat Pekerja FKUI PK Alfamart DC Serang Kunjungi Penyidik dan Ombudsman

Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Tubagus Buang berdasar pada tanggung jawab dan kegelisahan agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat, akan ikut mendampingi dalam penggalangan solidaritas terhadap pekerja/buruh, mahasiwa masyarakat di Provinsi Banten khususnya yang mengkritisi UU Omnibuslaw ini.

TINGGALKAN KOMENTAR