Serang (17/11/2021) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Karena aturan tersebut dinilai mengandung beberapa pasal multitafsir bahkan kontroversial, selain itu juga berpotensi melegalkan seks bebas.
Seperti diketahui bahwa polemik ini dimulai pada tahun 2016 ketika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) mengemuka di DPR-RI. Hingga terus berlanjut sampai munculnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Dalam menanggapi hal ini, pandangan publik terbagi menjadi dua, antara pro dan kontra.
Sekretaris Jenderal PD KAMMI Serang, Ajat Sudrajat mendesak, agar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 direvisi, jika tidak maka ia menuntut untuk dicabut. Menurutnya, dalam aturan tersebut terdapat beberapa frasa ambigu dan multitafsir. Sehingga desakan untuk merevisi dilakukan agar tidak terjadi polemik di publik.
“Kita jangan sampai menyepelekan frasa ambigu yang terdapat pada pasal-pasal aturan ini (Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021) yang multitafsir, bisa berpotensi menjadi polemik dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, segera perbaiki atau cabut!,” ujarnya.
Sementara, jika tuntutan publik ini tak ditanggapi serius, Ajat mempersilahkan Nadiem Makarim untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
“Aspirasi publik yang sudah mengemuka diberbagai media, diharap dapat tanggapan serius dari Kemendikbud, jika tidak, silahkan Menteri Nadiem mundur dari jabatannya!,” tegas Sekjend KAMMI Serang.
Hal senada disampaikan Iman, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Serang, bahwa sikap yang ditegaskan oleh KAMMI Serang dengan mendesak agar peraturan menteri ini segera direvisi, jangan sampai dinilai tidak berpihak kepada korban Kekerasan Seksual (KS).
“Tentunya kami sangat peduli kepada korban kekerasan seksual yang kian tahun datanya semakin meningkat, kami juga mengharapkan agar warga negara Indonesia mendapatkan keamanan seksualitasnya, terutama perempuan. Dengan desakan ini (merevisi) harapannya publik tidak keliru menilai sikap kami,” pungkas Iman. (MAS/001)