Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten menyambut baik Pemerintah provinsi Banten untuk memprioritaskan penataan aset pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, Toni Anwar Mahmud.
Toni mengatakan bahwa aset merupakan salah satu komponen yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 11 Ayat (1) huruf d dimana dinyatakan Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik terkait ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. Neraca; 3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta daftar aset dan investasi.
Lebh lanjut dikatakan toni, sudah saatnya pemerintah provinsi Banten untuk menjadikan aset sebagai bagian yang diumumkan ke publik. Selain menjalankan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mempertegas capaian WTP tiga kali berturut-turut dari BPK seta memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa aset yang dimiliki provinsi Banten dapat dijaga dan juga nantinya dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan tambahan PAD, sebagaimana disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan.
Perlu diketahui bahwa timbulnya Permohonan Penyelesian Sengketa Informasi (PPSI) ke KI Banten merupakan dampak dari belum informatifnya sebagian badan publik di provinsi Banten, termasuk pemerintah Kabupaten/kota juga pemerintahan desa.
“Komisi Informasi yang merupakan pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di provinsi Banten dan merupakan mitra dari PPID Utama provinsi Banten untuk dapat saling bersinergi dalam menjadikan provinsi Banten menjadi provinsi informatif di Indonesia,” ujarnya saat ditemui banteninfo.com Senin (24/02/2020).
Selain itu, sudah saatnya orientasi Badan Publik di Provinsi Banten bergeser kepada pengguna informasi, dimana berbagai elemen masyarakat tidak harus menjadi pemohon informasi publik kepada Badan Publik tetapi cukup dengan membuka www.bantenprov.go.id dan subdomain nya termasuk optimalisasi Jawara e-Gov dapat sejalan dengan target RPJMD Provinsi Banten tahun ketiga yaotu menjadi provinsi informatif se-Indonesia.
(FN)