KI Provinsi Banten dan Pers Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik

KI Provinsi Banten dan Pers Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik

0
BAGIKAN

Serang (24/5/2021) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar diskusi bersama rekan-rekan perwakilan dari media yang bertajuk “Peran Strategis Media, Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten”. Agenda ini diselenggarakan di Aula Ruang Rapat II, Gedung Negara Provinsi Banten pada Senin (24/5/2021) pagi.

Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sekira dihadiri oleh belasan wartawan dari berbagai media lokal dan nasional.

“Teman-teman media bagi Komisi Informasi itu merupakan daya dukung, daya dongkrak. Kenapa? Karena memang Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu sudah jelas dan terang benderang di Pasal 1 itu irisannya ketemu dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutur Hilman selaku Ketua KI Provinsi Banten dalam sambutannya.

“Di Pasal 1 itu pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk melaksanakan kegiatan terkait jurnalistik,” lanjut Hilman.

Hilman juga menambahkan, adanya irisan antara Komisi Informasi dengan pers. Hal tersebut dijabarkannya dengan mengaitkan antara UU Keterbukaan Informasi dan UU Pers.

“Nah, didalam kegiatan (jurnalistik) tersebut tentu ada satu proses menyaring, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Nah, menyampaikan informasi itulah, teman-teman sekalian, seiring, sejalan, senafas dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Hilman.

Baca Juga :   Silaturahmi ke PTUN Serang, Komisi Informasi Banten Ingin Menyamakan Persepsi Penatalaksanaan Keterbukaan Informasi

Turut hadir sebagai narasumber dalam forum diskusi ini, H. Toni Anwar Mahmud, S.Sos., M.Si yang juga sebagai Wakil Ketua KI Provinsi Banten serta Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI), Achmad Rozi, S.E., M.M. dan seluruh Komisioner KI Provinsi Banten.

Toni Anwar Mahmud memaparkan materi terkait kedudukan jurnalis dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi. Kalau sudah berbicara hak mendasar berarti tidak ada alasan apapun untuk jadi penghalangan,” kata Toni.

“Ciri negara yang demokratis adalah negara yang mengusung keterbukaan informasi publik, dan itu sejalan dengan apa yang menjadi substansi di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 ini,” papar Toni.

Materi yang ia beri subjudul “UU KIP vs UU Pers” tersebut menyajikan keterkaitan secara legal antara Komisi Informasi dengan pers sebagai pendukung keterbukaan informasi, baik itu pencerdasan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun secara publikasi pewartaan. Selain itu, Toni juga membeberkan kualifikasi keterbukaan informasi Provinsi Banten yang sejak 2020 tergolong informatif.

Baca Juga :   KI Banten Lakukan Bimbingan Teknis Kepaniteraan

Di kesempatan yang sama, Achmad Rozi menerangkan materi yang berhubungan dengan peran pers dalam mempublikasikan informasi publik Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan peran yang paling penting sekarang ini adalah tentang pengawasan.

“Saya kira dalam konteks hari ini, yang paling strategis adalah bagaimana pers itu menjalankan fungsi watchdog-nya, pengawasannya,” ujar Rozi.

“Semua mungkin ada pilihannya, teman-teman pers itu akan menjadi anjing penjaga (watchdog) yang jinak atau menjadi anjing penjaga yang liar,” sambung Rozi.

Ditengah paparannya, Rozi juga berharap media mampu bertindak secara luas dengan informasi yang didapatkan dari pejabat publik atau badan publik. Tidak hanya menjadi gudang informasi, namun mesti memiliki analisis dari informasi yang didapat.

“Saya kira media harus berani atau harus belajar melakukan proses-proses investigasi, proses-proses riset secara komprehensif terkait segala informasi ataupun dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh pejabat publik atau oleh badan publik,” papar Rozi yang juga merupakan dosen Universitas Primagraha.

Forum diskusi berjalan hingga siang hari. Kendati demikian, diskusi ini menjadi ajang silaturahmi antara KI Provinsi Banten dengan rekan-rekan media sekaligus penguatan peran pers terhadap keterbukaan informasi. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR