BAGIKAN

Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar virtual Conerence dengan PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan pemerintah provinsi Banten pada Rabu, 1 Juli 2020. Kegiatan ini sedianya diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, namun berhalangan hadir.

Virtual conference ini mengusung tema Banten Informatif 2020 yaitu mendorong pemerintah provinsi Banten untuk dapat meraih peringkat informatif pada tahun 2020.

Ketua KI Banten dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeringkatan badan publik provinsi banten tahun 2020. KI Banten berupaya mendorong pemprov Banten untuk lebih baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di provinsi Banten.

“Kehadiran OPD berdasarkan undangan dan Kepgub tentang PPID adalah 30 dari 40 OPD (75%), 4 dari 19 UPT (21,05%) dan dari 30 Balai, tidak ada yang mengikti (0%), serta hadir sekira 22 sekolah,” ujarnya

Sementara itu Sekretaris Diskominfo, Suska Deswiyanto yang menyampaikan sambutan Sekda Banten yang menyatakan bahwa kondisi Provinsi Banten pada tahun 2017 Mendapatkan kategori kurang informatif, 2018 Mendapatkan kategori Cukup informatif, 2019 Mendapatkan kategori Menuju informatif dan target tahun 2020 adalah peringkat informatif. Sehingga mengajak kepada seluruh OPD di provinsi Banten untuk dapat melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam UU 14 tahun 2008 beserta peraturan turunannya.

Baca Juga :   KI Banten: Baru Sembilan OPD yang sudah Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2019

Pada paparan narasumber, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Banten, Heri Wahidin memberikan paparan aktual kondisi PPID pembantu (OPD) Banten saat ini berdasarkan pantauan KI Banten per 2 Juni 2020 bahwa terdapat 40 website OPD yang aktif namun hanya 9 OPD yang konten nya terupdate.

Selanjutnya memaparkan tahapan monitoring dan evaluasi tahun angaran 2020 yan dimulai dengan sosialisasi dan dilanjutkan salah satunya dengan mengirimkan quesioner untuk diisi oleh badan publik dan dikembalikan ke komisi informasi untuk selanjutnya akan dilakukan validasi.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lembaga KI Banten yang memiliki visi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten, memberikan beberapa catatan bagi pemerintah untuk dapat segera ditindaklanjuti yaitu diantaranya Pemerintah Provinsi Banten perlu menyegerakan perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi; Kepgub No. 489.1/Kep.113-Huk/2017 tentang Penetapan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten SOP Layanan Informasi Publik dan Laporan Layanan Informasi Publik serta Menyediakan tempat bagi PPID Utama yang representatif yang mudah diakses oleh masyarakat dan mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam updating konten informasi publik, milik pemerintah provinsi Banten yang dilaksanakan oleh PPID Utama.

Baca Juga :   Komisi Informasi Banten Dukung Pemrov Banten Prioritaskan Penataan Aset pada RKPD 2021.

Sudah saat nya bagi badan publik untuk berorientasi pada pengguna informasi publik, tidak lagi rutinisitas berhadapan dengan pemohon informasi publik. (FN)

TINGGALKAN KOMENTAR