KAMMI Cilegon Desak Nadiem Batalkan Permendikbudristek PPKS

KAMMI Cilegon Desak Nadiem Batalkan Permendikbudristek PPKS

0
BAGIKAN

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Cilegon mendesak Menteri Nadiem Makarim agar membatalkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Peraturan Menteri ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Ediyansyah, Ketua Umum KAMMI Cilegon mengatakan Permendikbudristek ini mengadopsi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019. Selain itu, penggunaan definisi relasi kuasa dan relasi gender dalam Permendikbudristek tersebut tidak diambil dari Pancasila, melainkan dari konstruksi berpikir Barat yang liberal.

“Kita masyarakat berharap agar Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 agar segera dibatalkan karena nilai-nilainya tidak sesuai dengan Pancasila dan juga cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak,” ungkap Edi.

Baca Juga :   Komisi Informasi Provinsi Banten Serahkan Penghargaan PTUN Serang

“Dan (Permendikbudristek 30/2021) cacat materil karena berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban,” lanjutnya.

KAMMI Cilegon meminta peraturan tersebut digantikan dengan aturan baru yang sejalan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila.Karena aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 mengandung beberapa pasal multitafsir bahkan kontroversial. (MAS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR