HMPI Banten Menilai Gubernur WH Mengikuti Instruksi Pusat Terkait Kenaikan UMP 2022

HMPI Banten Menilai Gubernur WH Mengikuti Instruksi Pusat Terkait Kenaikan UMP 2022

0
BAGIKAN
Foto: Ketua Umum HMPI Banten Fakhrur Khafidzi

Serang – Adanya demo buruh yang menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut SK UMP 2022 agar upah minimum naik 10 persen turut dikomentari oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Provinsi Banten Fakhrur Khafidzi. Hafidz sapaan Fakhrur Khafidzi menilai bahwa Gubernur hanya mengikuti kebijakan pusat.

“Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah wakil pemerintah pusat di daerah, dimana semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yaitu UU No 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan seluruh aturan turunannya”, ucapnya, Selasa (07/12/2021)

Pemerintah pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari projek strategis nasional, diharapkan dengan penentuan upah minimum itu akan akan meningkatkan pertumbuhan nasional.

Baca Juga :   Sambut HUT RI ke 75, Polres Pandeglang Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan di Ponpes Malnu Menes

Kenaikan UMP 0,56 persen yang di tetapkan oleh Gubernur itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan perusahaan yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, Hafidz menyarankan pemerintah segera merevisi UU 11 tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK.

“Lain daripada itu, saya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Pasca Korwil Banten berharap pemerintah segara merevisi UU 11 tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK. Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan”, tutupnya.

Sebelumnya sesuai jadwal, sejumlah gubernur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Salah satunya, di Provinsi Banten, besaran UMK di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Serang sudah disahkan.

Baca Juga :   Dihadapan Anak-anak Muda, Akademisi Ini Bicara Bonus Demografi

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203. UMP Banten tahun 2022 hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.501.203. Lalu pada Selasa 30 November 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Serang. (W)

TINGGALKAN KOMENTAR