Banteninfo (Tangsel)- Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakart membidik, Walikota Tanggerang Selatan (tangsel) Airin Rachmi Diany dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 terkait pelanggaran publik ikut serta dalam politik praktis.
Hmb melihat telah terjadi pelanggaran yang masif dalam tubuh pemerintah kota tangsel yang mengikut sertakan 50% pejabat aktif dalam politik praktis
Juru bicara HMB, Adhiya Muzaki, menilai, ” dalam moment pilgub seperti ini, sangat riskan jika didalam pemerintahan atau para ASN ikut serta dalam sikap politiknya “. Sabtu (04/02/2017)
” Kami melihat Airin berpihak pada 1 paslon mestinya Airin faham bahwa ada pelarangan terlibat dalam politik dan harus menjaga sikap netralnya. Karna pejabat terlibat Politik akan dikenakan sangsi diberhentikan “. Ucap Adhiya saat diwawancarai
Lanjutnya, dalam aksi demo Hmb kemarin, selasa 31 Januari 2017 kami meminta Airin beserta jajarannya menjaga independensi dan bersikap netral, jangan sampai ada yang ikut serta dalam sikap politik atau bahkan ikut mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon ” kata Jubir HMB saat dimintai keterangan. Jum’at (04/02/2017)
Mestinya, tegas Adhiya, Airin sadar ia harus menjelaskan ke publik bahwa ia bersikap netral dan menjaga marwah kepimpinannya. Tutup Adhiya. Sabtu (04/02/2017)