HMB Jakarta: RUU Masyarakat Adat Pemerintah Harus Mengkaji

HMB Jakarta: RUU Masyarakat Adat Pemerintah Harus Mengkaji

0
BAGIKAN

Banteninfo (Nasional)- Himpunan Mahasiswa Banten (Jakarta) meminta Pemerintah Pusat lebih komprehensif dan universal dalam mengkaji rencana pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat, jangan sampai peraturan yang dibuah tumpang tindih dengan kehidupan Suku/Adat setempat dan menciptakan kegaduhan.

“Kemunculan rencana pembentukan UU Masyarakat Adat. Jangan sampai membuat kegaduhan untuk Suku Baduy, mengingat Adat Baduy- Banten dengan populasi mereka sekitar 8.000 jiwa. Berbeda dengan masyarakat adat pada umumnya”. Ujar Adhiya Ketua Umum Ketua HMB Jakarta.

Adhiya Muzaki mengatakan, Mereka (Adat Baduy), Sebagai masyarakat yang berpegang teguh terhadap kepercayaan dan adat istiadat leluhur. Baduy sangat tertutup dengan kehidupan modern yang penuh glamor ini. UU tersebut di harapkan jangan hanya mengakui keberadaannya saja, tetapi mampu mengakui kepercayaan, serta pemberdayaan terhadap masyarakat Baduy.

Baca Juga :   BPDPKS Bersama DJPb Banten Gelar Berbakti Berbagi

“UU Masyarakat adat diharapkan mampu melindungi identitas budaya masyarakat, hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman”

TINGGALKAN KOMENTAR

eighteen − 1 =