Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang pada Selasa (12/03/2019) siang.
Tepat pukul 11.00 WIB massa aksi berkumpul di depan gerbang Kantor Imigrasi. Tuntutan yang diajukan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih kurang tertib baik secara administrasi dan kontroling.
Salah satu massa aksi yang ditemui langsung menuturkan bahwa pekerja asing di Banten masih banyak yang tidak memiliki bisa bekerja.
“Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Didalam UU tersebut juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari instansi terkait,” ujar Gandara.
Ia menambahkan, era globalisasi ini telah mempermudah tenaga kerja asing untuk kerja di Indonesia. Padahal tenaga kerja asing itu harusnya berprofesi sebagai tenaga ahli dan konsultan.
“Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Padahal TKA yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan”.
Aksi demonstrasi tersebut setidaknya dihadiri oleh 50-an orang dari seluruh kampus di Serang. Mereka menghimbau agar Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi untuk tegas menertibkan TKA sesuai perundangan-undangan yang ada.
“Kami dari Himpunan Mahasiswa Serang menuntut secara tegas kepada Disnaker dan Imigrasi untuk tertibkan TKA di perusahaan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, kontrol penuh TKA di Banten, optimalisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, optimalisasi UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 43 ayat 2 serta mendeportasi TKA yang terbukti ilegal,” tegas Ahmad Busairi selaku ketua umum PP HAMAS.
Aksi ini dilakukan upaya memberikan sinyal kepada pemerintah daerah maupun provinsi dan pihak terkait untuk lebih fokus mengontrol dan mengkritik untuk tetap selektif dalam upaya penertiban tenaga kerja asing di Banten khususnya.
Wartawan: Aldi Agus Setiawan / Editor: Fitra Nugraha