Government Payment Platform: Jalan Menuju APBN Digital, APBN Moderen

Government Payment Platform: Jalan Menuju APBN Digital, APBN Moderen

0
BAGIKAN

Oleh : Fajar Sidik (Kepala Seksi PSAPP Kanwil DJPb Lampung)

Kemajuan Teknologi informasi dan Komunikasi telah menjadi realita kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak dapat dibendung kembali dan harus mampu diikuti oleh seluruh masyarakat, termasuk institusi publik.

Peran teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari tentunya untuk menjawab tuntutan pekerjaan yang lebih cepat, tepat dan akuntabel tentunya. Demikian juga pengelolaan APBN yang secara dinamis terus bergerak menuju full digital dan moderen. Kehadiran Government Payment Platform menjadi jawaban dan tuntutan bahwa APBN dikelola secara digital, moderen dan akuntabel.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.05/2020, Government Payment Platform atau disebut Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yakni interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.

PPP berperan menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai sistem elektronik pendukung pelaksanaan anggaran. Sehingga setiap pembayaran pemerintah dapat dijalankan secara digital dengan validitas transaksi yang tinggi.

Untuk saat ini PPP di instansi pemerintah diterapkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, pembayaran tagihan listrik, dan jasa telekomunikasi. Piloting saat ini adalah Kementerian Keuangan untuk pembayaran gaji, jasa telekomunikasi dan listrik. Sedang persiapan tukin perkiraan Desember 2022 dan uang makan lembur pada tahun 2023. Kedepan, akan terus dikembangkan untuk uang makan, lembur, e-precurement, e-perjadin, hingga bantuan sosial.

Baca Juga :   Efektifitas Piket Guru terhadap Motivasi Belajar Siswa di SMKN 05 Kota Serang

Lalu apa saja keunggulan dari inovasi yang juga inisiatif strategis Kementerian Keuangan ini? Adapun Keunggulan dan manfaat dari PPP Antara lain bersifat simple yaitu mudah dikerjakan dan tidak berbelit-belit. Kegiatan perekaman data PPP dilakukan penginputan di awal proses dan selama tidak ada perubahan maka tidak  perlu dilakukan entry data secara berulang.

Selain itu kegiatan transaksi paperless sehingga meminimalisir biaya. Terakhir untuk keamanan transaksi terjamin karena setiap transaksi telah terverifikasi serta dokumen elektronik disahkan oleh pejabat perbendaharaan dengan tanda tangan elektronik dan one time password (OTP).

Keunggulan lainnya, PPP memiliki data analytics system dimana seluruh proses termonitor melalui dashboard. Adapun fungsi dashboard tersebut yakni sebagai alat monitoring dan evaluasi aktivitas  pengguna  platform sekaligus  menjadi bahan untuk melaksanakan analisis data yang akan berguna bagi pengambil kebijakan.

Baca Juga :   Pengeluaran Pemerintah dan Geliat Ekonomi Daerah*

Lalu PPP juga dilaksanakan secara transparan karena setiap proses penginputan sejak awal hingga pembayaran dapat diawasi.  Tatakelola dokumen pembayaran juga jauh lebih baik karena tersimpan dalam sistem sampai 18 tahun lamanya.

Terakhir PPP memiliki keunggulan efektif dan efisien.  Layanan pembayaran melalui PPP memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan kas Negara. Sehingga meningkatkan akurasi belanja pemerintah.

Sedangkan manfaat bagi pihak eksternal, dalam hal ini kementerian/lembaga, meringankan beban kerja yang sifatnya klerikal sehingga setiap K/L teknis dapat fokus pada penyelesaian tugas dan fungsi utama masing-masing.

Khusus untuk Mitra PPP seperti BUMN/BPJS/Taspen/Perbankan dan lainnya, memperoleh manfaat berupa kemudahan proses rekonsiliasi, kepastian waktu pembayaran, dan tentunya mempercepat  proses  penagihan.

PPP merupakan salah satu bentuk digitalisasi dan modernisasi pengelolaan APBN.  Dengan PPP, kedepan akan terwujud pengelolaan keuangan negara yang semakin andal, akuntabel, mudah, efisien, cepat dan pasti. Ayo kita dukung bersama. #KemenkeuTepercaya #DJPBHandal

TINGGALKAN KOMENTAR

15 − eleven =