Serang (06/08/2021) – Lembaga Bantuan Hukum Panglima Tubagus Buang menyurati pimpinan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Serang pada Selasa (03/08/2021). Hal ini perihal proses bipartit dugaan perselisihan hak lembur dan union busting (pemberangusan Serikat Pekerja) yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Serang.
Beberapa hal yang menjadi alasan serikat pekerja Alfamart yang tergabung dalam Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) menguasakan kepada LBH Panglima Tubagus Buang:
Pertama, ditemukan fakta bahwa terjadi proses mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan tidak mengedepankan keterbukaan yang dialami oleh salah satu pekerja yang juga merupakan pengurus serikat pekerja Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI).
Kedua, bahwa pekerja tidak ditunaikan hak upah lemburnya pada lebaran Iduladha 1442 H tanggal 20 Juli 2021.
Ketiga, bahwa telah terjadi intruksi kerja hingga 15 (lima belas) jam sehari dalam 1 (satu) pekan.
Keempat, salah satu pimpinan serikat pekerja Alfamart mendapatkan surat peringatan tanpa dasar kesalahan yang jelas dan sangat berpotensi PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Serang melakukan dugaan union busting atau upaya menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja.
Oleh karenanya, dikatakan, LBH Panglima Tubagus Buang sebagai kuasa hukum Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) menghimbau kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Serang untuk mampu duduk bersama dan memperhatikan serta memenuhi tanggungjawabnya kepada pekerja sesuai dengan instrumentasi-instrumentasi Hukum Ketenagakerjaan. (MAS/001)