Eksponen Pemuda Cikeusik Buka Data Agen e-Waroeng yang Diduga Tidak Sesuai dengan...

Eksponen Pemuda Cikeusik Buka Data Agen e-Waroeng yang Diduga Tidak Sesuai dengan PEDUM Sembako

0
BAGIKAN

Pandeglang – Penyebab Carut marut program sembako (BPNT) di kecamatan cikeusik mulai menemui titik terang, hal tersebut terungkap dalam ekspos data dan fakta yang dilakukan Eksponen Pemuda Cikeusik bertempat di Saung MataKita, Selasa (4/2)

Eko Juru bicara Eksponen Cikeusik mengemukakan bahwa ada 9 (sembilan) agen yang diduga tidak sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada. “Dalam PEDUM Sembako sangat jelas bahwa agen e-waroeng harus punya usaha tetap, bukan perangkat desa, bukan ASN, dan lainnya, tapi di Cikeusik aturan ini seolah tidak berlaku” ungkap eko saat menyampaikan data temuan Eksponen.

Menurut eko, hal ini harus segera diselesaikan dengan mengganti agen yang sesuai dengan aturan. “Ayolah kita benahi bersama, eksponen siap membantu pemerintah dengan memberikan pendampingan, biar kedepan pemerintah tidak kecolongan lagi” ajak Eko

Baca Juga :   Polemik Sewa Ikan Hias, Mahasiswa: Tidak Tepat Jika Pemkot Serang Dianggap Tidak Ada Rasa Empati Terhadap Masyarakat

Handrik kordinator Eksponen menyampaikan bahwa kegiatan eskpos data dan fakta dimaksudkan agar semua pihak turut serta menyelesaikan persoalan “masalah sembako sudah sangat ruet, ini tidak bisa selesai hanya oleh Eksponen, kami butuh bantuan semua pihak” Ungkap Handrik

Handrik mengatakan Kegiatan tersebut juga sudah mengundang camat cikeusik, Kapolsek, Danramil, Ormas dan organisasi lainnya yang ada di Cikeusik “Camat memang tidak hadir, tapi beliau sudah menyampaikan bahwa kami dipersilahkan menghadap Dinas sosial Kabupaten Pandeglang” katanya

Berikut Data Agen yang diduga Bermasalah yang disampaikan eksponen pemuda cikeusik
1. Desa Cikadongdong agen merupakan suami/Istri perangkat desa.
2. Desa Curugciung agen jarang buka dan jualan utama bukan sembako.
3. Desa Sukaseneng agen merupakan perangkat desa.
4. Rancaseneng agen tidak punya usaha dagang sembako. Diduga pinjam milik orang lain.
5. Umbulan agen merupakan anggota BPD.
6. Sukamulya agen merupakan perangkat desa, pada tahun 2020 agen jarang buka.
7. Parungkokosan agen merupakan perangkat desa.
8. Sumur batu agen tidak punya usaha dagang sembako, diduga pinjam milik orang lain.
9. Nanggala agen merupakan perangkat desa.

Baca Juga :   KI Banten Tempati Gedung Baru

(W)

TINGGALKAN KOMENTAR