DIREKSI PERUM LKBN ANTARA INGKAR JANJI

DIREKSI PERUM LKBN ANTARA INGKAR JANJI

0
BAGIKAN

Jakarta- Direksi Perum LKBN Antara kembali ingkar janji, karena pernah menyampaikan pernyataan akan menghormati dan mematuhi serta menjalankan apapun keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait perselisihan mutasi sepihak yang gugatannya didaftarkan oleh lima org karyawan Antara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2020)

Hingga keluar keputusan yang final dan mengikat dengan nomor putusan 348/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst., PHK Disharmonis kepada empat orang penggugat, direksi Antara tidak menjalankan keputusan tersebut.

“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas perilaku ingkar janji yang dilakukan oleh direksi Antara, sebagai pemimpin perusahaan milik Negara, mereka tidak mau menjalankan semua keputusan dari lembaga Negara, mulai anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta yang membatalkan SK Mutasi dan PHK tersebut karena tidak sesuai dengan Peranjian Kerja Bersama dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, hingga keputusan pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat yang menghukum manajemen Antara untuk membayarkan pesangon kepada empat karyawan yang di PHK disharmonis oleh PHI Jakarta Pusat ,” kata Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia

“Awal kebohongan dimulai saat dilakukan proses mediasi oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja RI bersama Disnakertrans DKI Jakarta, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian BUMN pasca adanya rekomendasi dari Komisi IX DPR RI yang meminta manajemen Antara menghentikan semua rencana mutasi dan PHK karyawan, terutama mutasi yang telah terjadi kepada empat karyawan yang saat itu sedang berselisih di PHI Jakarta Pusat, rekomendasi tersebut dikeluarkan saat komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Perum LKBN Antara terkait aduan dari SPAntara tentang adanya keputusan Mutasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi kepada empat karyawan Perum LKBN Antara dimana tiga dari karyawan tersebut juga sebagai pengurus inti Serikat Pekerja Antara, namun manajemen Antara tidak mau menjalankan rekomendasi tersebut dengan alasan akan mematuhi apapun keputusan dari Pengadilan yang saat ini prosesnya sedang berjalan.” Lanjut Mirah Sumirat

Baca Juga :   Mahasiswa UIN SMH Banten Gelar Pembukaan Kukerta dan Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Nasional

Proses persidangan telah berjalan dengan memakan waktu selama delapan bulan, mulai Oktober 2019 hingga keluarnya keputusan Mei 2020, dimana selama proses perselisihan berlangsung, manajemen juga tidak membayarkan semua hak yang masih harus diterima oleh empat karyawan tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

Senada dengan Mirah, Abdul Gofur selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Antara juga menyampaikan pendapatnya, bahwa manajemen Antara bukan hanya tidak menjalankan keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, direksi Antara juga hingga saat ini tidak menjalankan rekomendasi dari BPK , dimana dalam audit BPK ditemukan banyaknya penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi Negara dalam membuat kebijakan diperusahaan yang seharusnya selain pembenahan administrasi direksi diminta juga melakukan pengembalian uang kepada perusahaan atas pengeluaran dan penggunaan uang perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga :   RAPAT HARIAN PB HMI RESMI TURUNKAN R. SADDAM AL-JIHAD DARI JABATAN KETUA UMUM

“Proses tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah dilakukan oleh berbagai lembaga Negara, mulai dari Kementerian BUMN hingga DPR RI, namun hingga hari ini tidak ada sanksi atau tindak lanjut atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh direksi Antara.” Kata Gofur

Terkait tidak adanya itikad baik dari direksi untuk menjalankan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, keempat orang karyawan yang di PHK bersama Serikat Pekerja Antara telah menyampaikan surat permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan terkait dengan pelanggaran pelanggaran direksi yang ditemukan oleh BPK, Serikat Pekerja Antara juga akan kembali meminta kepada Menteri BUMN untuk segera melakukan bersih bersih diperusahaan BUMN dengan segera mengganti jajaranya direksi yang ada saat ini dengan direksi baru yang lebih bersih dan humanis terhadap karyawan.” Tutup Abdul Gafur.(R/FN)

TINGGALKAN KOMENTAR