Serang – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten mendukung upaya penguatan dan pengembangan Bank Banten sebagai Bank kebanggaan warga masyarakat Banten. Salah satu bentuk dukungan tersebut antara lain yaitu kami telah melakukan langkah investigasi dalam bentuk pengumpulan data dan informasi yang kami himpun baik dari pemberitaan media maupun berbagai pihak terkait untuk memetakan dan mencari solusi atas berbagai issue permasalahan yang ada di Bank Banten.
Hasil investigasi kami antara lain bahwa terdapat fakta bahwa kerugian Bank Banten selama ini akibat dari proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten dan disebabkan karena tingginya kredit macet dan terdapat beban hutang akibat pengelolaan yang salah. “Ini dilakukan pada masa Fahmi Bagus Mahesa sebagai Dirut Bank Banten yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit salah satu kasusnya yaitu pemberian kredit kepada PT.Harum yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Serang,” tegas Hafidz Ketua Umum HMPI Koorwil Banten dalam keterangan tertulisnya (Senin, 21/11/2022).
Selanjutnya, terdapat fakta salah satu Komisaris bernama Media Warman dan Direksi bernama Kemal Idris yang seharusnya jabatannya sudah berakhir dan diberhentikan pada RUPS tanggal11 Mei 2022. “Namun saat ini masih tetap menjabat dan menerima gaji dan fasilitas yang seharusnya tidak boleh mereka terima lagi sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 sehingga tindakan mereka telah merugikan Bank Banten sehingga harus segera mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisinya tersebut,” lanjut Hafidz.
Saat ini terdapat proses open biding rekruitmen Direksi dan Komisaris Bank Banten yang dilakukan oleh LPPI yang diinisiasi oleh Komite Nominasi & Remunerasi Bank Banten yang didalamnya terdapat Media Warman selaku Komisaris yang masa peeiodesasi jabatannya telah berakhir pada RUPS tanggal 11 Mei 2022 menjadikan proses dan hasil rekruitmen open bidding Direksi dan Komisaris yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
“Berdasarkan hal tersebut kami dari HMPI dan BEM Nusantara yang mewakili kepentingan warga masyarakat Banten yang berkeinginan agar pengelolaan Bank Banten dilakukan oleh orang-orang yang baik dan berintegritas. Direksi saat ini kami anggap kompeten, berintegritas serta tidak perlu dilakukan bongkar pasang direksi lagi yang akan menyebabkan Bank Banten menjadi tidak stabil dan langkah penguatan dan pengembangan Bank Banten selama ini menjadi sia-sia,” ungkap Khadafi Mauludin selaku Koordinator BEM Nusantara Wilayah Banten.
Adapun sikap HMPI dan BEM Nusantara Wilayah Banten mensomasi Pj Gubernur Banten Banten, PT.BGD, Bank Banten, LPPI dan OJK untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada Pj.Gubernur Banten dan PT.BGD selaku para pemegang saham serta Bank Banten, OJK dan LPPI agar MEMBATALKAN proses Open Bidding rekruitmen Direksi dan Komisaris Bank Banten yang dilakukan oleh LPPI dan Bank Banten, karena proses dan hasilnya mengandung cacat hukum. Selanjutnya mengumumkan pembatalan tersebut secara resmi dan terbuka kepada publik melalui media dalam waktu selambat-lambatnya 7×24 jam sejak somasi ini diajukan.
- Kepada Pj.Gubernur Banten dan PT.BGD agar mendukung langkah penguatan dan pengembangan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh direksi saat ini dengan menyuntikan tambahan penyertaan modal ke Bank Banten dan menyampaikan komitmen tersebut kepada publik melalui media sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat akan komitmen dan kepedulian Pemprov Banten dalam melakukan penguatan dan pengembangan Bank Banten.
Apabila dalam jangka waktu tersebut para pihak yaitu Pj.Gubernur, BGD dan Bank Banten tidak melakukan langkah pembatalan proses rekruitmen Direksi dan Komisaris Bank Banten yang dilakukan oleh LPPI. “Maka kami menganggap bahwa Pj.Gubernur beserta PT.BGD selaku pemegang saham kami anggap telah lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Bank Banten serta tidak aspiratif atas aspirasi dan masukan konstruktif yang disampaikan oleh kami selaku mahasiswa dan masyarakat banten, ungkap Khadafi.
Adapun apabila perihal ini tidak di respon, maka HMPI dan BEM Nusntara Banten akan mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan serta melaporkan kinerja negatif dari Pj. Gubernur kepada Presiden dan Mendagri, agar posisinya sebagai Pj.Gubernur Banten dievaluasi. (W)