Badan Layanan Umum (BLU), Perannya Dalam Pembangunan Nasional*

Badan Layanan Umum (BLU), Perannya Dalam Pembangunan Nasional*

0
BAGIKAN
(Sumer Foto : ekonomi.bisnis.com)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyebut Badan Layanan Umum (BLU) memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi terutama pada pelayanan dasar, social concern, serta pembangunan nasional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong BLU untuk semakin mendekatkan layanan terhadap masyarakat. “Kualitas pengelolaan BLU itu menjadi pertaruhan karena dia diandalkan oleh masyarakat.

Tidak hanya dari sisi tata kelola keuangan itu penting, tapi kualitas dari pelayanannya,” ujar Menkeu dalam acara Opening Ceremony BLU Expo, Selasa 16 November 2021.

“BLU menyelenggarakan pelayanan umum, namun dengan tata kelola seperti korporasi yang sehat dan baik, tidak mencari keuntungan. Jadi tujuannya bukan profit making, tapi pelayanan meskipun mengelola penerimaan. Dan tentu di dalam tata kelola yang baik, kinerja-kinerjanya diukur berdasarkan produktivitas, efisiensi, maupun efektivitas mencapai tujuannya,” kata Menkeu.

BLU adalah salah satu reformasi manajemen keuangan pemerintah dalam Reformasi Keuangan Negara tahun 2003-2004. BLU adalah penerapan konsep New Publik Manajemen/NPM (Christopher Hood, 1991) dan Reinveting Government (Osborne, 1993). Christopher Hood (1991:3-19) menawarkan pendekatan perubahan internal di dalam tubuh organisasi “Hands-on professional management, explicit standards and measures of performance, greater emphasis on output control, disaggregation of units, greater competition, private sector styles of management, and discipline and parsimony in resource utilization.

Beberapa aspek yang perlu dirubah yakni “Manajemen; Standar kinerja; Pengendalian output dan outcome; Pemecahan unit-unit kerja; Menciptakan persaingan; Pengadopsian gaya manajemen disektor bisnis; Disiplin dan penghematan atas penggunaan sumber daya.”

Konsep NPM, institusi pemerintah perlu menerapkan manajemen yang efektif , efisien, dan berorientasi hasil seperti yang diterapkan sektor swasta. Manajemen pemerintah harus adaktif, fleksibel, desentralisasi wewenang, mengambil keputusan dengan cepat, profesional, serta berorientasi pada hasil dan stakeholder.

Reinventing government merupakan perubahan sistem dan organisasi pemerintah secara fundamental untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan inovasi. Perubahan ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif (remunerasi), pertanggungjawaban (transparansi dan akuntabilitas), struktur kekuasaan dan budaya, sistem, serta organisasi pemerintahan (Osborne, 1993).

Berdasarkan uraian di atas, maka pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dasar hukum BLU adalah PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan aturan perubahannya (PMK 129 tahun 2020 tentang  Pedoman  Pengelolaan BLU yang juga disebut sebagai PMK BLU Simpel.

PMK  ini  merupakan  simplifikasi regulasi  BLU  dari  15  PMK  menjadi  satu  PMK  yang disusun  secara  sistematis  untuk  memudahkan stakeholders  memahami  BLU  secara  utuh,  dengan penyempurnaan  substansi  untuk  mendukung stabilisasi  ekonomi  dan  fiskal  serta  penguatan  tata kelola dan akuntabilitas).

BLU merupakan instansi Pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dengan orientasi tidak mengutamakan mencari keuntungan, dikelola otonom prinsip efisiensi dan produktivitas, diberikan fleksibilitas agar lebih agile dalam semangat enterprising the government.

Tujuan BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

BLU mempunyai Asas yaitu, di antaranya:

1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

2. BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk. Karena BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

Baca Juga :   Waste Democracy (From Waste By Waste To Waste) : Kreasi Sulap Alat Penyaringan Alami Berbahan Dasar Limbah Organik

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Selain itu, pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

3. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Meskipun demikian, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

Tarif layanan harus mempertimbangkan aspek-aspek:

  1. kontinuitas dan pengembangan layanan;
  2. daya beli masyarakat;
  3. asas keadilan dan kepatutan; dan
  4. kompetisi yang sehat.

Berdasarkan uraian pengertian dan asas BLU di atas, maka dapat  dilihat ciri karakteristik dari BLU adalah:

  1. Merupakan agen pemerintah  yang  diberikan  fleksibilitas  agar  lebih  luwes dan  lincah  dalam  semangat  enterprising  the government, dengan kemampuan memperoleh keuntungan, tetapi bukan menjadi tujuan utama.
  2. Menyajikan berbagai layanan dasar, menyediakan program perlindungan sosial, serta mengembangkan inovasi untuk layanan yang mendukung pembangunan nasional.
  3. Berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah;
  4. Menyediakan barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat;
  5. Didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
  6. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.

Jenis layanan beserta kebijakan operasional BLU ditentukan oleh lembaga induknya. Terkait privilege yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU, menteri atau pimpinan lembaga yang menjadi induk BLU mempunyai peran sebagai pembina teknis, sedangkan Menteri Keuangan mempunyai peran sebagai pembina keuangan.

Jenis BLU dikategorikan ke dalam lima bidang, yakni.

  1. Bidang Layanan Kesehatan

BLU yang menyelenggarakan layanan kesehatan untuk masyarakat, seperti rumah sakit, balai kesehatan, dan balai laboratorium.

  1. Bidang Layanan Pendidikan

BLU yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi masyarakat, yakni perguruan tinggi, sekolah, akademi, institut, vokasi, dan pendidikan lainnya.

  1. Bidang Layanan Pengelola Dana

BLU di bidang ini menyelenggarakan layanan pengelolaan dana, antara lain dana khusus, dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi.

  1. Bidang Layanan Pengelola Kawasan

BLU ini menyelenggarakan layanan pengelolaan kawasan, misalnya BLU pengembangan ekonomi terpadu, otorita, dan komplek.

  1. Bidang Layanan Lainnya

BLU yang menyelengarakan layanan strategis di berbagai bidang, di antaranya riset/penelitian, perbenihan/pembibitan, telekomunikasi, pengujian, dan layanan strategis lainnya.

 

Peran strategis BLU dalam menghadirkan layanan yang available, affordable, sustainable, dan mendukung perekonomian nasional

  1. Publik Service Reform

Membangun instansi pemerintah yang modern dengan prinsip customer and outcome oriented yang kuat.

  1. Agent of Development

Pemenuhan kebutuhan dasar melalui layanan di bidang Kesehatan, Pendidikan,Pengelolaan Dana, Pengelolaan Kawasan dan Penyedia Barang/Jasa lainnya.

  1. Kontibutor Perekonomian

Mendukung rencana Kerja Pemerintah dan Prioritas Nasional.

  1. Revenue Contributor

Kontribusi terhadap PDB dan PNBP Nasional

 

Sejak tahun 2005, perkembangan BLU signifikan, yaitu baru 23 BLU kemudian sampai tahun 2022 terdapat 260 BLU yang tersebar di 22 kementerian lembaga yang terdiri dari 106 BLU di bidang kesehatan, 113 BLU di bidang pendidikan, 10 BLU pengelola dana, 7 BLU pengelola kawasan, dan 24 BLU penyedia barang atau jasa lainnya. Dengan jumlah  sebanyak 260 BLU, kontribusi BLU terhadap pembangunan nasional bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Bidang Kesehatan
Baca Juga :   Accrual Basis dan Cash Basis dalam Perspektif Islam

Sesuai UU Rumah Sakit, semua RS pemerintah wajib berstatus BLU, sehingga peran RS dalam bidang Kesehatan semakin meningkat. Pada saat pandemi Covid-19 BLU menjadi rujukan Covid-19. Jumlah RS BLU yang hanya 3.06% mampu berkontribusi pada 15.04% layanan RS di Indonesia dan melayani lebih 80% pasien BPJS,  sebanyak  90% RS BLU  menjadi  RS  Rujukan Penanganan  Pasien  Covid-19,  dan  tercatat  selama  tahun  2020  RS  BLU menangani 34 juta pasien Covid-19.

  1. Bidang Pendidikan

113 BLU Pendidikan dari jumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia telah memberikan kontribusi untuk menjaga kualitas sumber daya manusia agar tetap unggul dan berdaya saing tinggi. Perguruan tinggi negeri BLU mampu menerima dan melayani 25,45 persen mahasiswa. BLU pendidikan juga memberikan beasiswa kepada 152 ribu mahasiswa tidak mampu, 1,52 juta beasiswa mahasiswa formal, 30 ribu riset, serta 5 ribu HAKI.

  1. Bidang Pengelolaan Dana

Mempunyai peran penting dalam membantu pendanaan UMKM, peningkatan kualitas SDM melalui pemberian beasiswa S2 dan S3, pembangunan infrastruktur jalan tol dan telekomunikasi, pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan lain-lain.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, BLU turut hadir memberikan dukungan bantuan permodalan kepada 4,48 juta debitur usaha Ultra Mikro disalurkan sebesar Rp14,7 triliun melalui BLU Pusat Investasi Pemerintah/PIP, kepada 1,15 juta debitur Koperasi dan UMKM disalurkan sebesar Rp13,3 triliun melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir/LPDB, dan kepada 28 ribu lebih kelompok tani hutan disalurkan sebesar Rp1,5 triliun melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH, serta kepada hampir 18,8 ribu debitur usaha kelautan/perikanan disalurkan sebanyak Rp742,7 miliar melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan/LPMUKP.

BLU pengelola dana juga menyediakan Palapa yang menghubungkan 57 kabupaten/kota sepanjang 12.148 km melalui pembangunan jaringan dan 1.662 BTS

  1. Bidang Pengelolaan Kawasan

Telah mengembangkan kawasan ekonomi dengan kemudahan berusaha, mengelola daerah pariwisata dan layanan khusus, optimalisasi aset negara, serta mendukung infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN).

  1. Bidang Layanan Lainnya

Telah menyediakan 2,7 juta dosis inseminasi buatan yang merupakan 60 persen dari kebutuhan nasional diproduksi oleh BBIB dan 44 persen hingga 52 persen vaksin nasional brucellosis, rabies, dan flu burung yang diproduksi Pusvetma.

 

BLU dan Peran Aktif Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

a. BLU memberikan kontribusi yang  signifikan  bagi  APBN,  dapat  dilihat  dari  pendapatan BLU tahun 2018-2021  yang  tumbuh  rata-rata  32,2% dan  tahun 2021 PNBP BLU mampu mendanai BLU hingga mencapai 73.8%.

b. Saat pandemi Covid-19 melanda, kebijakan Pemerintah dalam program PEN tidak terlepas dari peran serta 260 BLU yang dengan fleksibilitasnya dapat lebih agile dan responsif menghadapi dinamika pandemi terutama dalam layanan kesehatan dan pendidikan serta mendukung UMKM untuk tetap survive.

Menkeu meminta ke depannya BLU dapat dikelola dengan lebih baik, profesional, dan transparan, serta mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) dengan kemampuan manajemen dan leadership yang baik.

Harapannya, BLU dapat menjadi institusi yang memberikan pelayanan makin affordable, available, dan sustainable dengan terus kreatif dan inovatif dalam menciptakan pelayanan yang bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

*Astriyani, (Kabid PPA1 Kanwil DJPb Provinsi Banten)

TINGGALKAN KOMENTAR