Atur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Inilah Perpres Jokowi Soal Jabodebek Punjur

Atur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Inilah Perpres Jokowi Soal Jabodebek Punjur

0
BAGIKAN
Ilustrasi Tata Ruang Kota / Foto: Istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur),  Selasa (12/05/2020).

Dikutip dari laman kompas.com Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Perpres tersebut dibuat untuk mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian berskala Internasional, Nasional maupun regional.

“Penataan Kawasan di area tersebut bertujuan guna mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian yang memiliki skala internasional, nasional maupun regional,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan dengan adanya Perpres tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga :   KAMMI Serang Soroti UU No. 11/2020 dan Kesejahteraan Buruh

Sementara itu, Sektretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Perpres tersebut menjelaskan soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur berdasarkan aturan yang harus ditinjau setiap lima tahun.

“Perpres tersebut adalah aman Undang-undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan strategis nasional,” ujarnya. (IR)

TINGGALKAN KOMENTAR

1 × 4 =