Asistensi Dan Pembinaan BLUD Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten

Asistensi Dan Pembinaan BLUD Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Banten

0
BAGIKAN

Oleh : Muayad (Kasie PPA IIA kanwil DJPB Banten)

Pada tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) mendapatkan amanah penting dari Menteri Keuangan berupa Regional Chief Economist (RCE) dengan tanggung jawab berupa pengembangan dan koordinasi yang meliputi perencanaan, pengawasan, penyebaran informasi, dan koordinasi penelitian ekonomi di regional.

Hal ini menjadi nilai tambah bagi Kanwil DJPb sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah. Kanwil DJPb dapat menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah, memperkuat kolaborasi dengan K/L dan pemda, serta menjadikan aspirasi masyarakat sebagai evaluasi pengambilan kebijakan. Salah satu klaster Regional Chief Economist (RCE) yang dilakukan oleh Kanwil DJPb adalah Pelaksanaan Pembinaan Badan Layanan Umum Daerah(BLUD).

Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) nomor ND-153/PB.5/2022 perihal Penyampaian Laporan Pembinaan BLU dan Asistensi Pembinaan BLUD Kanwil DJPb 2022, Kanwil DJPb melakukan asistensi pembinaan BLUD. Hal itu sejalan dengan peran Kanwil DJPb sebagai RCE. Di samping itu, tanggal 9 Agustus 2022, Direktur PPK BLU mengeluarkan nota dinas nomor ND-371/PB.5/2022 perihal Petunjuk Teknis Kegiatan Asistensi Pembinaan BLUD Tingkat Wilayah.

Dalam nota dinas terbaru tersebut berisi tentang petunjuk teknis yang dimaksudkan untuk penyeragaman konsep, ketajaman kegiatan, dan mempermudah penyajian data kepada pemangku kepentingan dalam rangka kegiatan asistensi BLUD yang dimulai tahun 2022.

Di wilayah Provinsi Banten sampai Triwulan 3 Tahun 2022 memiliki 12 satuan kerja(satker) BLUD dengan 2 jenis layanan yaitu kesehatan dan pinjaman dana bergulir. Satker tersebut antara lain RSUD Banten, RSUD Adjidarmo Lebak, RSUD Malingping, RSUD Berkah Pandeglang, RSUD Drajat Kabupaten Serang, RSUD Kabupaten  Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Kota Cilegon, RSUD Kota Tangerang, RSUD Kota Tangerang Selatan, UPT PDB Kota Cilegon, dan UPDB KUMKM Kabupaten Tangerang.

Kegiatan asistensi pembinaan BLUD juga dijelaskan dalam PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Untuk tata pengelolaan keuangan BLU dan BLUD tidak memiliki perbedaan yang cukup jauh hanya saja menyesuaikan dengan karakteristik BLU dan BLUD itu sendiri.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BLUD dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan denga Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Kanwil DJPb Provinsi Banten dengan melakukan asistensi pembinaan BLUD diharapakan dapat meningkatkan peran dan kehadiran DJPb di daerah melalui asistensi DJPb kepada Pemda, merekomendasikan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran baik di pusat maupun di daerah terutama terkait peran DJPb sebagai RCE dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah di daerah melalui layanan BLUD.

Subjek Asistensi

Di Provinsi Banten terdapat 12 satker BLUD yang jenisnya terdiri dari bidang kesehatan dan pinjaman dana bergulir. Dari 12 satker BLUD tersebut sebagian besar bergerak di bidang kesehatan yaitu berjumlah 10 satker BLUD dan sisanya 2 satker bergerak di bidang pinjaman dana bergulir. Subjek asistensi pembinaan BLUD triwulan ini dilakukan kepada seluruh BLUD yang ada lingkup Provinsi Banten. Berikut nama satker BLUD yang ada di Provinsi Banten:

  • RSUD Provinsi Banten
  • RSUD Adjidarmo Lebak
  • RSUD Malingping
  • RSUD Berkah Pandeglang
  • RSUD Drajad Kabupaten Serang
  • RSUD Kabupaten Tangerang
  • RSUD Balaraja
  • RSUD Kota Cilegon
  • RSUD Kota Tangerang
  • RSUD Kota Tangerang Selatan
  • UPT Pengelola   Dana   Bergulir CIlegon
  • UPDB Kabupaten Tangerang
Baca Juga :   Toleransi, Penegakan hukum dan Kearifan lokal
Metode Asistensi BLUD

Dalam pelaksanaan kegiatan asistensi pembinaan BLUD pada satker BLUD di wilayah Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah DJPb, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten menggunakan metode sharing session dan sosialisasi serta Focus Group Discussion (FGD).

a. Sharing Session dan Sosialisasi

Sharing Session dan sosialiasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan BLUD kepada pemerintah daerah dan BLUD di lingkup Provinsi Banten.

b. Focus Group Discussion (FGD)

FGD yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Banten, perwakilan Direktorat PPKBLU, Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Banten, serta BLUD di Provinsi Banten. Kegiatan FGD ini dipilih untuk mengetahui kondisi pengelolaan BLUD sehingga diharapkan dapat mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam mengelola BLUD.

Kanwil DJPb Provinsi Banten melaksanakan kegiatan asistensi pembinaan BLUD dengan metode sharing session dan Focus Group Discussion (FGD). Kanwil DJPb Provinsi banten mengundang Pembina BLUD dalam hal ini BPKAD dan BLUD di lingkup Provinsi Banten.

Dalam FGD ini, Kanwil DJPb mendatangkan narasumber yang berasal dari Direktorat PPK-BLU yang Bernama Bapak Achmad Ngirfan dari Seksi Peraturan dan Standarisasi Teknis 1 BLU untuk berbagi informasi langsung mengenai pengelolaan keuangan BLUD yang hampir mirip dengan BLU.

BLUD yang diundang seluruhnya hadir di acara FGD yaitu sebanyak 12 BLUD yang   ada di lingkup Provinsi Banten. BLUD tersebut terdiri dari 10 BLUD Rumah Sakit dan 2 BLUD Dana Bergulir. Selain itu BPKAD yang hadir dari sejumlah provinsi/kab/kota yang ada di lingkup Provinsi Banten yaitu berjumlah 9 terdiri dari Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan.

Achmad Ngirfan selaku narasumber menyampaikan materinya tentang Peningkatan Tata Kelola BLUD. Karena kegiatan Asistensi Pembinaan BLUD dalam bentuk FGD, BPKAD dan BLUD yang ingin bertanya atau menyampaikan permasalahan boleh langsung disampaikan untuk didiskusikan bersama narasumber dan peserta yang lain. Hal ini dilakukan supaya FGD sifatnya interaktif dan dua arah.

Achmad Ngirfan menjelaskan bahwa proses pembentukan BLUD agar tidak hanya memanfaatkan fleksibilitasnya saja tapi dilihat mengenai layanannya bisa berkembang atu tidak. Tujuan utama BLUD sendiri tidak hanya terkait dengan fleksiblitas akan tetapi ada tujuan lainnya seperti untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada publik, untuk mengoptimalisasi  penggunaan aset, dan untuk memberikan kompensasi melalui remunerasi.

Karena efisien sendiri sangat sulit ditentukan karena belum  adanya tool untuk membantu    menghitung tingkat efisien. Selain   itu   juga   diharapkan BPKAD, BLUD beserta dengan kanwil untuk dapat saling bersinergi dalam meningkatkan pelayanan BLUD karena berdasarkan pengalaman BLU yang tidak memiliki potensi akan menjadi ladang ketidakefisienan dan uang yang digunakan untuk hal lain uang tidak sesuai tujuan.

Hal ini terjadi karena tidak adanya penilaian dulu apakah BLUD itu layak menjadi BLUD atau tidak. Maka dari itu ketika pembentukan BLUD sebaiknya perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap calon BLUD tersebut.

Kanwil DJPb Provinsi Banten bersama dengan Direktorat PPK-BLU mengumpulkan BPKAD dan BLUD di lingkup Provinsi Banten dengan niat menyamakan tata Kelola dan tujuan akhirnya adalah terkait dengan layanan BLUD. Telah dibentuk Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang dibuat dengan pendekatan mirroring  atas PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum dan PMK 129 Tahun 2020.

Selain itu juga pembuatan Permendagri ini merujuk pada peraturan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah serta turunannya PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena salah satu pasal di PP 12 tahun 2019 pasal 211 menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut BLUD diatur dalam Permendagri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.

Baca Juga :   Menjadi Masyarakat Cerdas Pada Pilpres 2019

Dengan adanya klausa tersebut maka terkait BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2019. Kantor pusat DJPb dan  Kanwil di sini bukanlah sebagai regulator dari BPKAD dan BLUD serta Kementerian Dalam Negeri bukan sebagai pembina karena pembinanya adalah Pemerintah Daerah sendiri. Kemendagri hanya membuatkan norma tentang peraturan BLUD dan harus sejalan dengan BLU yang ada di pusat.

Syarat dalam menerapkan BLU ada 3 syarat yaitu substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif dapat menyelenggarakan pelayanan umum yang operasional dan mendapatkan penghasilan. Syarat teknis berupa kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan dan kinerja keuangan sehat. Syarat administratif mampu menyajikan seluruh dokumen.

Terkait syarat substantif, sudah ada BLUD pengelolaan dana yang itu bagus di mana pemerintah daerah akan menggunakan BLUD sebagai alat untuk mengelola endowment funds, pengelola dana lingkungan, ataupun dana-dana bergulir lainnya seperti koperasi, ultramikro. Namun pengecualiannya tidak boleh yang bergerak di bidang hukum, layanan administrasi publik seperti KTP dan samsat. Untuk syarat administratif relatif hanya menuangkan syarat substantif dan teknis di dalam dokumen.

Dalam merencanakan anggaran, semua satker biasanya ditentukan dengan anggaran berimbang padahal dengan BLU itu tidak harus. Jadi merencanakan target tidak semuanya harus diwujudkan dengan pagu belanja karena menimbulkan beberapa permasalahan. Pertama, ada belanja yang tidak dibutuhkan tapi dituangkan dalam perencanaan pagu belanja. Kedua, penggunaan SILPA dalam Permendagri 79 masih diakomodir untuk direncanakan digunakan tahun anggaran setelahnya tapi saat di tengah tahun anggaran masih bingung bisa menggunakan saldo kasnya atau tidak.

Terkait analisis RBA persyaratan yang diperlukan adalah analisa produktivitas, efisiensi, keselarasan/kesesuaian, dan inovasi. Jadi BLUD dalam menyusun anggaran dihitung efisiensinya seberapa dan peningkatan outputnya. Selain itu juga perlu menghitung tingkat produktivitas BLUD apakah BLUD tersebut produktif atau tidak. Dalam analisa keselarasan/kesesuaian menganalisis jenis layanan yang diberikan dengan tugas dan fungsi serta regulasi yang mengatur mengenai layanan BLUD.

Dalam Tata Kelola keuangan BLUD terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tarif layanan, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pemberian pinjaman kepada BLU lain, penarikan dan pengembalian dana BLU, pemindahan dana antar BLU, investasi jangka panjang, skema pengelolaan aset melalu KSO/KSM.

Selain itu juga perlu dipehatikan mengenai akuntansi, pelaporan, dan pengawasan, penyediaan aset dengan pembelian melalui fasilitator, pengadaan barang/jasa, remunerasi, pembinaan, tata kelola unit usaha, serta pengendalian dan pengawasan. Dalam hal pengenaan pajak BLUD sendiri terdiri dari PPh Remunerasi, PPh Badan, PPN.

Dengan kegiatan asistensi pembinaan BLUD pada satker BLUD di wilayah Provinsi Banten, Kanwil DJPb diharapkan dapat berkoordinasi, membangun hubungan yang baik serta bersinergi dengan pembina BLUD dalam hal ini BPKAD dan Dinas Kesehatan. Selain itu, Kanwil DJPb sering mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan pertemuan BLUD dan Pembina BLUD sehingga apabila terdapat kendala dan permasalahan terkait pengelolaan keuangan BLUD dapat terselesaikan dengan baik.

BLUD dapat melakukan koordinasi dengan Pembina BLUD di pemerintah daerah apabila mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD, juga diharapkan BLUD-BLUD yang ada di lingkup Provinsi Banten saling berkomunikasi satu sama lain untuk dapat berbagi informasi dan pengetahuan dalam  mengelola BLUD.

Pemda diharapkan dapat mempererat hubungan dengan BLUD supaya koordinasi dalam mengelola keuangan BLUD dapat tercipta dengan baik. Dengan hubungan yang

baik nantinya komunikasi yang intens dapat terjalin dengan BLUD. Sehingga kebutuhan dan permasalahan yang ada pada BLUD dapat terpenuhi dan teratasi.

TINGGALKAN KOMENTAR